Thursday, May 7, 2009

Solid Lubricant ( Grease )

. Thursday, May 7, 2009
1 comments

Grease merupakan pelumas berbentuk padat. Terbuat dari minyak pelumas yang didapatkan dengan campuran sabun metalic atau non sabun metalic dan additive.

 

Klasifikasi Grease.
Pelumas diklasifikasikan berdasar tingkat kekentalan, sedangkan grease diklasifikasikan berdasarkan tingkat kekerasaan  (consistency). Klasifikasi tingkat kekerasan grease ditentukan oleh National Lubricating Institute (NLGI), yang membagi tingkat kekerasan grease menjadi 9 tingkat kekerasaan (000~ 6). Penetuan kekerasan ini diuji berdasar persyaratan uji ASTM D217 ( American Standard Testing and Material ) dengan mengukur jarak penetrasi grease ( 1/10 mm ). Pada temperatur 25ºC dengan alat one quarter scale cone equipment. Table berikut menunjukkan klasifikasi tingkat kekentalan grease yang ditetapkan oleh NLGI.

 

Klasifikasi grease 

Spesifiaksi Grease.
Spesifiaksi  grease dipengaruhi oleh ciri fisik grease yang menetukan kemampuan grease sebagai pelumas.
ƒ  Penetration atau penetarsi adalah kemampuan grease melakukan penetrasi dipengaruhi oleh kekentalan grease. Semakin kental/keras grease angka penetrasinya semakin kecil. Grease dengan kemampuan penetrasi tinggi akan mamapu memberikan pelumasan pada celah yang kecil dengan baik.
ƒ  Drop point atau titik leleh adalah titik suhu pada saat grease mulai mencair akibat panas. Drop point menentukan suhu kerja maksimum grease yang biasanya ditentukan dibawah drop point.

 
Pokok – pokok pelumasan yang benar.
ƒ  Pastikan bahwa jenis pelumas yang digunakan sesuai untuk setiap titik/bagian pelumasan sesuai rekomendasi pembuat mesin.
ƒ  Berikan pelumasan atau penggantian pada selang waktu yang tetap sesuai rekomendasi pembuat mesin.
ƒ  Berikan pelumasan atau penggantian pelumas dengan cara yang tepat dan sesuai petunjuk OMM ( Operation And Maintenance Manual ).
ƒ  Berikan pelumasan dalam jumlah yang tepat sesuai petunjuk perawatan dan pengoperasian.
ƒ  Jaga agar pelumas tetap bersih dengan cara menutup tempatnya dan menjaga kebersihan ruang penyimpanannya.
ƒ  Berikan pelumasan dengan peralatan yang bersih dan cegah terjadinya kontaminasi pelumas. 

 

Penyimpanan dan penanganan pelumas.
Pelumas sedapat mungkin di bawah atap sehingga tidak terpengaruh cuaca. Apapun bentuk kemasan / tempat pelumaa bila sudah pernah dibuka dan isinya sudah dipakai haruslah ditutup kembali. Bila penyimpanan drum yang belum dibuka diluar tidak dapat dihindarkan maka beberapa tindakan pencegahan harus dilakukan.  Yaitu :
ƒ  Drum sebaiknya disimpan dengan posisi tidur, dengan posisi tutup   membentuk  garis
horizontal ( jam tiga atau sembilan ).
ƒ  Bila oleh suatu sebab drum harus disimpan berdiri, drum harus terlepas dari tanah dan
dilepaskan dengan posisi terbalik ( tutup dibawah ). Bila tidak mungkin posisikan drum miring agar air hujan tidak mengenai tutup.
ƒ  Gunakan lap untuk membersihkan hose, pipa atau peralatan lain, tetapi jangan gunakan lap dari bahan katun wool lepas yang cenderung meninggalkan serat pada saat digunakan lap. 


Sumber : Preventive Maintenance Training Handbook

Klik disini untuk melanjutkan »»

ADB, Hutang dan Penjajahan Indonesia

.
0 comments

[Al-Islam 454] Saat pembukaan Sidang Tahunan ke-42 Bank Pembangunan Asia (ADB) di Nusa Dua Bali, Senin (4/5), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pemulihan ekonomi dunia dengan melakukan langkah inovatif (baru) dan tegas. Langkah itu antara lain mendorong lembaga keuangan Internasional menerbitkan produk pembiayaan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan di setiap negara (Kompas, 5/5).


Indonesia, sejak bergabung dengan ADB tahun 1966, telah menerima 297 pinjaman senilai 23,5 miliar dolar AS dan 498 proyek bantuan teknis sebesar 276,6 juta doalar AS. Pada periode 2000-2007, rata-rata pinjaman tahunan ADB untuk Indonesia tak kurang dari 700 juta dolar AS. Bahkan pada tahun 2008 ADB mengelontorkan utang sebesar 1,085 miliar dolar AS (Republika, 4/5).


Agenda Sidang Tahunan ADB sejatinya melahirkan satu pertanyaan: Apakah Indonesia bisa sejahtera dengan terus menumpuk utang? Jelas tidak!

Rp 106 Juta Perkepala!

“Tak ada negara yang menjadi sejahtera karena utang,” ujar Gantam Bangyopadhyay dari Nadi Ghati Morcha, yang bekerja untuk masyarakat adat di Chhattisgarh, India. Namun, inilah fakta Indonesia. Penguasanya tidak pernah belajar dari pengalaman. Berutang sudah menjadi bagian dari budaya. Pada akhir pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1966, utang luar negeri Indonesia 2,437 miliar dolar AS. Jumlah ini meningkat 27 kali lipat pada akhir pemerintahan Presiden Soeharto Mei 1998, dengan nilai 67,329 miliar dolar. Pada akhir tahun 2003 utang itu menjadi 77,930 miliar dolar AS. Menjelang akhir tahun 2008—memasuki akhir masa kepemimpinan SBY-JK—utang Indonesia sudah mencapai 2.335,8 miliar dolar. Selain karena penambahan utang baru, hal itu terjadi sebagai dampak langsung dari terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap tiga mata asing utama: Yen Jepang, Dolar AS dan Euro. Padahal bulan Juni 2008 utang luar negeri Indonesia masih 1,780 miliar dolar. (Kompas, 24/11/2008).


Konsekuensinya, cicilan utang yang harus dibayar Indonesia tahun 2009 adalah sebesar 22 miliar dolar, sama dengan Rp 250 triliun. Cicilan utang Pemerintah 9 miliar dolar dan cicilan utang swasta 13 miliar dolar. Di antara utang Pemerintah itu, uang luar negeri yang jatuh tempo pada 2009 senilai Rp 59 triliun (Kompas, 24/11/2008).


Cicilan tahun 2009 sebesar itu, kalau kita bagi dengan jumlah penduduk Indonesia (± 230 juta jiwa), sama dengan Rp 1.086.000/jiwa. Jumlah ini masih lebih besar dibandingkan dengan UMR DKI Jakarta sebesar Rp 1.069.865. Kemudian, andai Indonesia mau melunasi seluruh utangnya, maka penduduk negeri ini masing-masing harus membayar Rp 106 juta perkepala!

Bahaya Utang

Beberapa bahaya yang tampak dari kebijakan Pemerintah Indonesia dengan terus menumpuk utang luar negeri bisa dilihat dari dua aspek: ekonomi dan politik.


1. Aspek ekonomi.

Pertama: cicilan bunga utang yang makin mencekik. Apalagi ADB menolak untuk menurunkan bunga pinjaman (saat ini sekitar 1% pertahun dengan masa tenggang 8 tahun dan 1,5% setelah masa tenggang berakhir).


Kedua: hilangnya kemandirian ekonomi. Sejak ekonomi Indonesia berada dalam pengawasan IMF, Indonesia ditekan untuk melakukan reformasi ekonomi—program penyesuaian struktural—yang didasarkan pada Kapitalisme-Neoliberal. Reformasi tersebut meliputi: (1) campur-tangan Pemerintah harus dihilangkan; (2) penyerahan perekonomian Indonesia kepada swasta (swastanisasi) seluas-luasnya; (3) liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dengan menghilangkan segala bentuk proteksi dan subsidi; (4) memperbesar dan memperlancar arus masuk modal asing dengan fasilitas yang lebih besar (Sritua Arief, 2001).


Di bawah kontrol IMF, Indonesia dipaksa mengetatkan anggaran dengan pengurangan dan penghapusan subsidi, menaikkan harga barang-barang pokok dan pelayanan publik, meningkatkan penerimaan sektor pajak dan penjualan aset-aset negara dengan cara memprivatisasi BUMN.


Pada tahun 1998 saja Pemerintah telah menjual 14% saham PT Semen Gresik kepada perusahaan asing, Cemex; 9,62% saham PT Telkom; 51% saham PT Pelindo II kepada investor Hongkong; dan 49% saham PT Pelindo III kepada investor Australia. Tahun 2001 Pemerintah lagi-lagi menjual 9,2% saham Kimia Farma, 19,8% saham Indofarma, 30% saham Socufindo dan 11,9% saham PT Telkom.


Pada tahun 2007, Wapres Jusuf Kalla mengemukakan bahwa dari 135 BUMN yang dimiliki Pemerintah, jumlahnya akan diciutkan menjadi 69 di tahun 2009, dan 25 BUMN pada tahun 2015 (Antara, 19/2/2007). Artinya, sebagian besar BUMN itu bakal dijual ke pihak swata/asing.


2. Aspek politis.

Abdurrahaman al-Maliki (1963), dalam Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ/Politik Ekonomi Ideal, hlm. 200-2007), mengungkap lima bahaya besar utang luar negeri. Pertama: membahayakan eksistensi negara. Pasalnya, utang adalah metode baru negara-negara kapitalis untuk menjajah suatu negara. Tidak bisa dipungkiri, dulu Inggris tidak menjajah Mesir, Prancis tidak menjajah Tunisia, negara-negara Barat tidak meluaskan penguasaannya atas Khilafah Utsmaniah pada akhir masa kekuasaannya melainkan dengan jalan utang. Akibat utang yang menumpuk, Khilafah Utsmaniyah yang begitu disegani dan ditakuti oleh Eropa selama lima abad akhirnya menjadi negara yang lemah dan tak berdaya.


Kedua: sebelum utang diberikan, negara-negara pemberi utang biasanya mengirimkan pakar-pakar ekonominya untuk memata-matai rahasia kekuatan/kelemahan ekonomi negara tersebut dengan dalih bantuan konsultan teknis atau konsultan ekonomi. Saat ini di Indonesia, misalnya, sejumlah pakar dan tim pengawas dari IMF telah ditempatkan pada hampir semua lembaga pemerintah yang terkait dengan isi perjanjian Letter of Intent (LoI) (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hlm. 9). Ini jelas berbahaya.


Ketiga: membuat negara pengutang tetap miskin karena terus-menerus terjerat utang yang makin menumpuk dari waktu ke waktu. Kenyataan ini sudah sejak lama diakui. Pada tanggal 12 Juli 1962, William Douglas, misalnya, salah seorang hakim Mahkamah Agung Amerika, menyampaikan pidato pada pertemuan Massoni (Freemansory) di Seattle. Dia menjelaskan, “Banyak negara yang kondisinya terus bertambah buruk akibat bantuan Amerika yang mereka terima.” (Al-Maliki, ibid., hlm. 202-203).


Dalam konteks Indonesia, jujur harus diakui, sejak pemerintahan Soekarno hingga SBY, pengelolaan negeri ini melalui hutang luar negeri tidak pernah bisa memakmurkan rakyat. Dengan mengikuti standar Bank Dunia, yakni pendapatan perhari sekitar 2 dolar AS (Rp 20 ribu/hari) maka ada ratusan juta penduduk miskin di Indonesia saat ini. Ironisnya, mereka juga saat ini menanggung utang Rp 106 juta perkepala.


Keempat: utang luar negeri pada dasarnya merupakan senjata politik negara-negara kapitalis kafir Barat terhadap negara-negara lain, yang kebanyakan merupakan negeri-negeri Muslim. Dokumen-dokumen resmi AS telah mengungkapkan bahwa tujuan bantuan luar negeri AS adalah untuk mengamankan kepentingan AS sendiri. Dalam dokumen USAID Strategic Plan for Indonesia 2004-2008, misalnya, disebutkan bahwa lembaga bantuan Amerika Serikat ini bersama Bank Dunia aktif dalam proyek privatisasi di Indonesia. Bank Pembangunan Asia (ADB) dalam News Release yang berjudul, Project Information: State-Owned Enterprise Governance and Privatization Program, tanggal 4 Desember 2001, juga memberikan pinjaman US$ 400 juta untuk program privatisasi (penjualan) BUMN di Indonesia.

Sejahtera Tanpa Utang

Sebetulnya banyak cara agar negeri ini bisa makmur dan sejahtera tanpa harus terjerat utang. Namun, dalam ruang yang terbatas ini, paling tidak ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama: penguasa negeri ini harus memiliki kemauan dan keberanian untuk berhenti berutang. Utang jangan lagi dimasukkan sebagai sumber pendapatan dalam APBN. Penguasa negeri ini juga harus berani menjadwal kembali pembayaran utang. Anggaran yang ada seharusnya difokuskan pada pemenuhan berbagai kebutuahan rakyat di dalam negeri. Cicilan utang harus ditanggguhkan jika memang menimbulkan dharar (bahaya) di dalam negeri. Bahkan bunganya tidak boleh dibayar karena termasuk riba, sementara riba termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman:

]وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا[
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275).

Kedua: penguasa negeri ini harus berani mengambil-alih kembali sumber-sumber kekayaan alam yang selama ini terlanjur diserahkan kepada pihak asing atas nama program privatisasi. Sebab, jujur harus diakui, bahwa pada saat Pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai APBN secara layak dan terjebak utang, swasta dan investor asing justru menikmati pendapatan tinggi dari sektor-sektor ekonomi yang seharusnya dimiliki bersama oleh masyarakat. Misal: perusahaan Exxon Mobil, yang menguasai sejumlah tambang migas di Indonesia, pada tahun 2007 memiliki penghasilan lebih dari 3 kali lipat APBN Indonesia 2009. Keuntungan bersih Exxon Mobil naik dari 40,6 miliar dolar pada tahun 2007 menjadi 45,2 miliar dolar tahun 2008 (Investorguide.com, Exxon Mobil Company Profile). Ini baru di sektor migas.


Di sektor pertambangan, ada PT Freeport, yang menguasai tambang emas di bumi Papua. Tambang emas di bumi Papua setiap tahun menghasilkan uang sebesar Rp 40 triliun. Sayang, kekayaan tersebut 90%-nya dinikmati perusahaan asing (PT Freeport) yang sudah lebih dari 40 tahun menguasai tambang ini. Pemerintah Indonesia hanya mendapatkan royalti dan pajak yang tak seberapa dari penghasilan PT Freeport yang luar biasa itu (Jatam.org, 30/3/07).


Selain itu, masih banyak sektor lain yang selama ini juga dikuasai asing. Padahal penguasaan kekayaan milik rakyat oleh swasta, apalagi pihak asing, telah diharamkan secara syar’i. Rasulullah saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembalaan, air dan api (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Sebagai kepala negara, dulu Rasulullah saw. juga pernah menarik kepemilikan atas tambang garam—yang memiliki cadangan dalam jumlah besar—dari sahabat Abyadh bin Hummal (HR at-Tirmidzi). Ini merupakan dalil bahwa negara wajib mengelola secara langsung tambang-tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak menyerahkan penguasaannya kepada pihak lain (swasta atau asing). Lalu hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat seperti pembiayaan pendidikan dan kesehatan gratis; bisa juga dalam bentuk harga minyak dan listrik yang murah.


Hanya dengan dua cara ini saja, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang didambakan akan terwujud. Syaratnya, penguasa negeri ini, dengan dukungan semua komponen umat, harus berani menerapkan syariah Islam untuk mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan ekonomi. Penerapan syariah Islam secara total dalam semua aspek kehidupan ini tentu tidak akan pernah bisa diwujudkan kecuali di dalam institusi Khilafah Islamiyah. Inilah jalan baru untuk Indonesia yang lebih baik, bukan terus-menerus mempertahankan kapitalisme-sekularisme, tergantung kepada IMF, Bank Dunia, ABD, dan sejenisnya yang  ternyata menjadi alat penjajahan. []


KOMENTAR AL-ISLAM:

KPAN: Seks Bebas: Penyebab Utama HIV/AIDS (Republika Online, 5/5/2009)

Liberalisme: Penyebab Utama Seks Bebas.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Coolant ( Pendingin )

.
0 comments

Coolant adalah zat cair yang digunakana pada circuit pendingin engine. Fungsi utama coolant adalah sebagai penyerap panas, pada bagian–bagian engine seperti cylinder block & cylinder head. Selain itu coolant juga :


ƒ  Memiliki sifat penyerap panas / sebagai media pemindah panas.
ƒ  Mencegah terjadinya / timbulnya endapan pada sirkuit sistem pendingin.
ƒ  Tidak mengakibatkan korosif terhadap logam besi , tembaga ataupun aluminum.


Air merupakan media praktis sebagai penyerap panas, walaupun demikian   lambat laun air dapat menyebabkan korosi, karena kandungan mineral dalam air dapat mengakibatkan timbulnya endapan pada permukaan saluran   pendingin. Clorida, sulfat, magnesium dan calsium pada air dapat menyebabkan scale deposit dan sludge deposit atau korosi. Air yang telah mengalami distilasi atau detonisasi sangat direkomendasikan penggunaannya untuk mengurangi efek yang ditimbulkan oleh kandungan mineral pada air. Kandungan maksimum mineral dalam air pendingin ditunjukkan dalam tabel berikut : 

 

Coolant


Selain batas maksimum kandungan mineral, air tidak boleh bersifat asam atau bersifat basa,jadi air harus bersifat netral  atau dengan kata lain harus memiliki pH 7, selain air itu harus bersih, tidak berwarna dan tidak berasa. 

 

Sumber : Preventive Maintenance Training Handbook.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Sunday, May 3, 2009

Blogging Lagi…..

. Sunday, May 3, 2009
0 comments

Lama rasanya tidak melakukan posting artikel lagi,soalnya kemarin dari tanggal 6 sampai dengan 24 april saya pulang cuti ke Jakarta…( kesempatan ketemu dengan orang tua,kakak,ade dan keponakan-keponakan lagi..)..cuti yang “ lumayan “ lama tersebut dibagi-bagi lagi untuk keluarga,di Jakarta , Samarinda dan Bontang.

 

Seperti biasa..jika saya cuti pulang ke Jakarta..pasti ada saja titipan dari teman-teman.Untuk cuti kali ini saya dapat titipan dari teman yang kepengen dibelikan Netbook ( bukan Notebook ) Axioo Pico,Game Boy,Buku,Oleh-oleh dan lainnya….Setelah lirik sana dan sini akhirnya semua yang dicari dapat juga…cuma saja setelah melihat netbook axioo pico yang model dan spec-nya cukup bagus..akhirnya kepengen juga rasanya beli yang seperti itu…he..he…he…,setelah dipilih dan di timbang-timbang, akhirnya pilihan saya jatuh ke ACER ASPIRE ONE D150 ( yang layarnya sudah 10,2 inch..)

 

acer-asp-oned150


Karena memang dasarnya iseng..setelah coba sana-sini,ehh Acer One yang baru dibeli kemarin malah problem,yaitu windows XP Home ASLI bawaan unit malah hilang dan tidak bisa dikembalikan lagi..setelah dibawa balik ke dealer-nya,ternyata disana juga tidak bisa memperbaiki, akhirnya karena saat itu bertepatan dengan di release-nya Linux UBUNTU JAUNTY 9.04 AOD150-nya pun saya install full dengan Linux Ubuntu keluaran paling anyar tersebut, ternyata eh ternyata ,AOD150 ini sangat “ bersahabat “ sekali dengan product Linux Ubuntu tersebut,semua hardware terdeteksi dengan baik kecuali wifi…setelah puas bermain dengan Jaunty di Netbook Acer akhirnya ada niat lagi untuk meng-install windows XP di Netbook tersebut…

 

Baru sadar ternyata netbook tersebut tidak ada cd drive / optical drive-nya.hingga membuat pusing kepala, hingga proses instalasi windows-pun terpending karena belum tahu cara untuk install win XP tanpa lewat CD,setelah browsing dan tanya dengan “ paman google “, akhirnya dapat juga petunjuk instlasi win XP dengan melalui media flashdisk…setelah dicoba selama 2 hari instalasi baru berjalan sukses..Alhamdulillah,dapat lagi 1 pengalaman baru..

 

Dan sekalian mumpung di Jakarta..kebetulan Nokia E51 yang biasa hari-hari kubawa juga sudah mulai “ tidak enak “ lagi dilihat ( karena tombol power dan volume pelindung-nya sudah robek karena terbuat dari karet ) akhirnya setelah beberapa bulan kupakai E51-ku “ kulepas “ juga dan kuganti dengan kakaknya,yaitu Nokia E71…setelah beberapa lama mencoba ternyata E71 memang “ nyaman ” ,hanya saja perlu sedikit adaptasi untuk keyboard qwerty-nya..Pilihanku akhirnya jatuh pada warna Full Black…

 

nokia-e71-black-1


Untuk membuka postingku selanjutnya..inilah artikel yang bisa kutulis sebagai oleh-oleh cuti kemarin…( selain manisan manalagi yang kubawa untuk oleh-oleh teman di tempat kerja…yang ternyata lakuuuu sekalii,,,,he..he..he…)

 

Terima kasih untuk kunjungan teman-teman…bahkan sampai ada yang bertanya japri via email…tapi gapapa,selama saya masih bisa menjawab akan saya jawab…

 

Wassalam…AJI

Klik disini untuk melanjutkan »»

Wednesday, April 8, 2009

Ingat, Setiap Pilihan Akan Ditanya Oleh Allah !

. Wednesday, April 8, 2009
0 comments


[Al-Islam 450] Pemilu 2009 sudah digelar. Kamis, 9 April 2009, rakyat negeri ini yang mayoritas Muslim serentak melakukan pencontrengan tanda partai/gambar caleg yang menjadi pilihannya, meski sebagian mereka ada yang lebih memilih ‘golput’.


Sejak awal Pemilu 2009 ini diduga bakal rumit. Pemilu 2009 diwarnai oleh sejumlah persoalan: anggaran biaya yang besar; proses pembahasan UU Pemilu yang cukup alot, verifikasi parpol calon peserta yang rumit, pengesahan 38 parpol peserta Pemilu yang demikian banyak (melebihi parpol peserta Pemilu pertama tahun 1955), penetapan jumlah ‘suara terbanyak’ oleh MK untuk para caleg yang menuai perdebatan, serta munculnya sejumlah kasus teknis seperti kemungkinan terlambatnya pasokan logistik Pemilu ke sejumlah derah hingga dugaan adanya manipulasi seputar DPT (Daftar Pemilih Tetap).


Pada hari H pelaksanaan pemungutan suara juga rumit. Bayangkan, pemilih harus membuka kertas suara seukuran halaman satu muka koran yang di dalamnya terdapat daftar 38 parpol dan ratusan nama caleg. Pemilih bisa pusing dibuatnya. Dari sini potensi suara tidak sah menjadi makin besar.


Selain rumit, Pemilu sekarang juga menyimpan potensi ledakan masalah sosial, yaitu ledakan para caleg yang stres atau frustasi karena gagal menjadi anggota legislatif. Bayangkan, di tingkat kabupaten/kota saja, ada 1,5 juta orang bersaing untuk merebut 15.750 kursi DPRD II. Dengan kata lain, dipastikan 1.484.250 orang atau 98,9% caleg DPRD II gagal meraih impiannya. Jika angka itu ditambahkan dengan jumlah para caleg yang gagal duduk di DPRD I dan DPR maka akan ada 1.605.884 caleg di seluruh Indonesia yang berpotensi stres atau frustasi. Pasalnya, mereka sudah mengeluarkan biaya puluhan juta, atau ratusan juta, bahkan miliaran rupiah untuk kampanye Pemilu. Padahal, uang sebesar itu, selain dari sumbangan pihak lain, tidak jarang juga merupakan hasil dari ‘menguras’ harta-bendanya, atau bahkan ngutang sana-sini.


Ini tentu berbahaya. Bahayanya adalah jika para caleg yang gagal tidak bisa menerima kegagalan. Lalu karena frustasi, ia tidak bisa menahan diri dan bahkan melibatkan massa pendukung untuk memprotes KPU, MK atau pihak lain. Pintu chaos bisa saja terbuka. Tentu saja, semua ini tidak diharapkan.


Tanggung Jawab di Akhirat


Tidak sebagaimana rumitnya penyelenggaraan Pemilu dalam sistem demokrasi seperti di atas, sikap seorang Muslim yang seharusnya secara syar’i terhadap Pemilu itu sendiri sebetulnya sederhana. Intinya, setiap pilihan ada hisabnya di sisi Allah SWT, termasuk memilih untuk tidak memilih alias ’golput’. Karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim merenungkan kembali pilihannya yang telah ia lakukan saat Pemilu. Kesalahan memilih tidak hanya berakibat di dunia, tetapi juga di akhirat. Akibat di dunia adalah terpilihnya orang-orang yang tidak beriman, tidak bertakwa, tidak amanah dan tidak memperjuangkan tegaknya syariah Islam, bahkan semakin mengokohnya sistem sekular yang nyata-nyata bobrok dan bertentangan dengan Islam. Semakin kokohnya sistem sekular tentu akan semakin memperpanjang kemungkaran. Bukankah dalam sistem sekular hukum-hukum Allah selalu disingkirkan? Semakin kokohnya sistem sekular tentu juga akan semakin memperpanjang penderitaan kaum Muslim. Bukankah sistem sekular memang telah mengakibatkan umat ini terus menderita, justru di tengah-tengah kekayaan mereka yang melimpah-ruah? Adapun akibat di akhirat karena kesalahan dalam memilih tentu saja adalah dosa dan azab dari Allah SWT.


Karena itu, dengan dasar keimanannya kepada Allah SWT, seorang Muslim sejatinya tetap menata dan menyelaraskan setiap perbuatannya, termasuk pilihannya, dengan tuntunan yang datang dari Allah SWT melalui Rasulullah saw. Setiap perbuatan dan pilihan manusia harus terikat dengan syariah. Tentu karena setiap perbuatan/pilihan manusia, sekecil apapun, akan dihisab oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

]وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ[
Siapa saja yang mengerjakan perbuatan baik, sekecil apapun, ia akan melihat balasan kebaikannya. Siapa saja yang mengerjakan perbuatan buruk, sekecil apapun, ia akan melihat balasan keburukannya (QS al-ZaIzalah [99]: 8).

Dengan demikian, setiap Muslim wajib mengetahui status hukum syariah atas setiap perbuatan/pilihan yang hendak dia lakukan; apakah termasuk haram, wajib, sunnah, makruh atau mubah (halal). Lima tolok-ukur hukum inilah yang harus dijadikan rambu-rambu dalam kehidupan dunianya, bukan yang lain, semisal asas kemanfaatan. Jika asas manfaat yang dijadikan ukuran untuk menetapkan status hukum perbuatan manusia, ini sama saja dengan menjadikan hawa nafsu dan akal sebagai sumber hukum. Sikap demikian jelas batil dan dosa besar di sisi Allah SWT. Sebab, hanya Allahlah Al-Hâkim (Pemilik kedaulatan untuk memberikan status hukum atas setiap perkara), sebagaimana firman-Nya:

]إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ[
Sesungguhnya hak membuat hukum itu hanya ada pada Allah (QS al-An’am [6]: 57).

Lebih dari itu, setiap sikap dan pilihan, termasuk dalam Pemilu, akan dimintai tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT kelak:

]أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى[
Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)? (QS al-Qiyamah [75]: 36).

Bukan Sekadar Memilih Orang


Terkait dengan Pemilu, dalam satu kesempatan bertepatan dengan Peringatan Maulid Rasul saw. beberapa waktu lalu, Wapres RI Jusuf Kalla pernah menghimbau, ”Pilihlah pemimpin seperti Nabi saw.; pemimpin yang baik perlu untuk memperbaiki legislasi (pembuatan undang-undang, red.).” (Republika, 18/3).


Tentu benar, memilih pemimpin seperti Nabi saw. adalah ikhtiar yang harus kita lakukan. Namun, tentu kita pun harus memilih sistem/aturan yang digunakan oleh Nabi saw. dalam kepemimpinannya. Dalam konteks negara, jika kita benar-benar ingin merujuk kepada Nabi saw., maka kepemimpinan Nabi saw. di Madinah al-Munawwarah—yang saat itu merupakan Daulah Islamiyah (Negara Islam)—itulah yang mesti diteladani dan dijalankan. Saat itu, sebagai kepala Negara Islam, Nabi saw. hanya menerapkan sistem Islam dalam mengatur negara. Dengan kata lain, hanya dengan syariah Islamlah Nabi saw. saat itu mengatur masyarakatnya.


Karena itu, seandainya di negeri ini orang yang terpilih sebagai pemimpin secara moral sangat baik, tetapi sistem/aturan yang mereka jalankan bukan sistem/aturan syariah sebagaimana yang dipraktikkan Nabi saw., tentu beragam persoalan di negeri ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mengapa? Sebab, sebagai kepala negara, Nabi saw. memimpin dan mengatur masyarakat tidak sekadar dengan mengandalkan akhlak atau moralnya, tetapi sekaligus dengan menerapkan hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepadanya.


Yakinlah bahwa perubahan negeri ini ke arah yang lebih baik tidak bisa hanya dengan ‘mengubah’ (mengganti) sosok pemimpinnya, tetapi juga mengubah sistem/aturan yang dijalankannya; yakni dari sistem sekular—sebagaimana saat ini—ke sistem Islam, yang diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara total dalam negara. Hal ini penting karena satu alasan: menerapkan hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam. Alasan lainnya, karena sistem sekular—dengan demokrasi sebagai salah satu pilarnya—saat ini telah terbukti rusak dan gagal menciptakan kesejahteraan lahir-batin dan keadilan bagi semua pihak. Logikanya, buat apa kita mempertahankan sistem yang telah terbukti rusak dan gagal? Padahal jelas Allah SWT telah menyediakan sistem yang baik, yakni sistem syariah:

]أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ[
Sistem hukum Jahiliahkah yang kalian inginkan? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin (QS al-Maidah [5]: 50).

Jangan Pasif


Tentu bisa dianggap tidak bertanggung jawab atas nasib negeri ini jika dalam menghadapi Pemilu kita hanya duduk manis seraya melipat tangan di dada, tidak berbuat apa-apa demi perubahan. Akan tetapi, tentu tidak bijak pula jika Pemilu seolah dianggap ‘obat mujarab’ yang pasti menghasilkan perubahan ke arah yang lebih baik. Jika yang diinginkan adalah perubahan semu dan sesaat (sekadar pergantian orang-orang yang duduk di struktur pemerintahan dan di DPR), mungkin iya. Namun, jika yang dikehendaki adalah perubahan hakiki dan mendasar (dari sistem sekular ke sistem yang berlandaskan syariah Islam), maka masuk dalam pusaran sistem demokrasi justru sering melahirkan bahaya nyata: pengabaian terhadap sebagian besar hukum-hukum Allah SWT. Pasalnya, demokrasi memang sejak awal menempatkan kedaulatan (kewenangan membuat hukum) berada di tangan manusia (rakyat), bukan di tangan Allah SWT. Akibatnya, hukum-hukum Allah SWT selalu tersingkir, dan hukum-hukum buatan manusialah yang selalu dijadikan pedoman. Inilah yang sudah terbukti dan disaksikan secara jelas di dalam sistem demokrasi di manapun, termasuk di negeri ini.


Karena itu, ‘Pesta Demokrasi’ alias Pemilu (yang sekadar diorientasikan untuk memilih orang) tidak seharusnya melalaikan umat Islam untuk tetap berjuang di dalam mewujudkan sistem kehidupan (pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dll) yang berdasarkan syariah Islam. Umat Islam tidak boleh pasif! Apakah kita akan berdiam diri, tidak membela hukum-hukum Allah SWT yang sudah begitu lama dicampakkan? Bukankah kaum Muslim wajib hidup dengan tuntunan (syariah Islam) yang haq? Jika memang kita sedang berjuang untuk menegakkan syariah Allah SWT dan mengembalikan kehidupan Islam, apakah langkah perjuangan kita sudah benar mengikuti manhaj Rasulullah saw.? Ataukah sikap pragmatis telah menjadi penyakit yang menjangkiti diri kita dalam perjuangan?


Marilah kita merenungkan dengan baik firman Allah SWT berikut ini agar sikap dan pilihan kita tidak melahirkan madarat yang lebih dahsyat, yakni azab-Nya:

]قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأخْسَرِينَ أَعْمَالا () الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا[
Katakanlah, "Maukah kalian Kami beritahu ihwal orang-orang yang paling merugi karena perbuatannya? Mereka itulah yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat baik.” (QS al-Kahfi [18]:103-104).

Semoga Allah SWT melimpahkan hidayah dan taufik atas umat ini, yang bisa menggerakkan mereka untuk aktif dalam memperjuangkan tegaknya syariah Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Semoga Allah SWT pun selalu membimbing umat ini agar senantiasa menapaki manhaj perjuangan Rasulullah saw., sejak memulai dakwahnya di Makkah hingga berhasil menegakkan Daulah Islam di Madinah, sekaligus menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Amin. []


KOMENTAR:


Presiden SBY: Mengemplang utang luar negeri itu tidak punya harga diri (Koran Tempo, 7/4/2009) Bagaimana dengan tetap menghamba kepada pihak asing dengan terus menambah utang baru?!


Sumber : Klik  Disini

Klik disini untuk melanjutkan »»

Sunday, April 5, 2009

Sejarah Engine Cummins

. Sunday, April 5, 2009
3 comments


QST30Cummins Engine QST30


Sejarah Awal


Perusahaan engine Cummins berdiri pada tanggal 3 Februari 1919 oleh Clessie Lyle Cummins dam William Glanton Irwin. Cummins awalnya bekerja sebagai sopir W.G.Irwin pada tahun 1908, dan kemudian meningkat menjadi mekanik kendaraan. Selama Perang Dunia I, Cummins membuka bengkel engine dan saat itu ia menyadari bahwa teknologi engine yang ditemukan oleh Rudolph Diesel pada tahun 1890-an cukup menjanjikan, penggunaan bahan bakar yang ekonomis dan tahan lama. Karena itu Cummins membeli hak pabrikasi dari lisensi engine Deutch (Belanda) bernama Hvid, sehingga muncullah engine Hvid pertama pada tahun 1919. Engine Hvid ini merupakan model 4 langkah, dengan tenaga yang dihasilkan 6 HP dan digunakan untuk stasionari power. Dengan bantuan H.L. Knudsen, Cummins memulai mekakukan pembuatan engine desain sendiri.


Tahun-tahun penting yang berkaitan dengan engine Cummins :


  • Pada tahun 1925, Cummins membuat engine rancangan sendiri, yaitu model F.
  • Pada hari Natal tahun 1929, W.G. Irwin untuk pertama kalinya mengendarai mobil (Limosin Packard) yang bertenaga dari diesel Cummins dari Indianapolis ke New York dengan biaya bahan bakar US$ 1.38 per 800 mil.
  • Pada tahun 1931, tim Cummins mencatat ketahanan sampai 13.535 mil di Indianapolis Motor Speedway.
  • Pada tahun 1932, Cummins membuat engine model H dengan 6 silinder dan power 125 HP. Truk yang menggunakan engine ini diuji untuk berjalan tanpa henti sepanjang 14.600 mil di Indianapolis Motor Speedway dan menghabiskan biaya bahan bakar US$ 17.54.
  • Pada tahun 1937, perusahaan Cummins untuk pertama kali menjual engine diesel dengan supercharger dan pertama kali mendapatkan keuntungan.
  • Kemudian pada tahun 1940, pertama kali Cummins memberikan jaminan 100.000 mil.
  • Pada tahun 1954, Cummins menemukan sistem injeksi bahan bakar PT.
  • Pada tahun 1992, engine berbahan bakar gas alam buatan Cummins pertamakali lulus pengujian emisi pada California Air Resources Board.

Clessie Cummins adalah Bapak Diesel di Amerika Utara. Pencetus gagasan, adanya desain sistem injeksi bahan bakar ‘ PT System ’ pada engine Cummins.


William G Irwin adalah Pemilik bank di Columbus yang menyediakan dana yang dibutuhkan untuk membuat engine diesel dan merealisasikan impian Cummins.


Engine Cummins Pertama


Joint venture pertama Cummins dan W.G. Irwin pada tahun 1919


image


Engine pertama Cummins dengan silinder tunggal Menggunakan penyalaan kompresi ‘ Compression Ignition ’ untuk menyalakan bahan bakar. Dirancang di Belanda oleh Robert M.Hvid.


Perusahaan engine Cummins Membuat lisensi untuk membuat model engine dengan power 1.5, 3, 6 dan 8 HP yang dikontrol oleh governor pada 500 dan 600 rpm.


Cerealine Building


Pabrik cummins


Perusahaan engine Cummins didirikan pada tanggal 3 Februari 1919. Fasilitas pertama – Cerealine Mill 1.400 meter persegi. Antara tahun 1919 dan 1925 perusahaan engine Cummins mempunyai karyawan kurang dari 20 orang.


Race Car 1952


Race Car 1952


Mobil balap Cummins mendapatkan posisi terdepan pada saat start, tetapi karena sempitnya ruang engine maka tidak dapat dipasangkan saringan udara (air cleaner). Sebagai akibatnya, udara yang disuplai ke engine menjadi kotor, dan melemahkan performan mobil balap Cummins, dan kondisi menurun pada lap ke-72. Namun bagaimanapun, yang paling penting bahwa Cummins telah mampu menguji kemampuan PT Fuel System.


Spesifikasi Engine:

Engine model : Cummins Model J

Displacement : 401 cu.in.

Horsepower    : 430 @ 4600 rpm

Fuel system    : PT Pump


Sekarang


Sekarang, Cummins masih komitmen untuk memimpin dalam bidang industri dengan inovasi di dalam berbagai aspek desain engine, proses produksi dan distribusi. Cummins mengalokasikan dana sekitar US$ 250 juta setiap tahun untuk penelitian dan pengembangan. Investasi tersebut sangat penting untuk solusi dan pengembangan inovasi mengenai emisi, kontrol elektronik, dan bahan bakar alternatif. Yang pada akhirnya meningkatkan pelayanan kepada customer, dengan memberikan teknologi yang unggul seperti: memberikan efisiensi bahan yang baik dan produktivitas yang tinggi, serta peka terhadap konservasi lingkungan.


Desain Engine Cummins


• Diesel Engine Putaran Tinggi

• Engine Empat Langkah

• Cooling System dengan Media Pendinginan Air

• Engine Block: In-line dan V type

• Pemasukan Udara: Naturally, Turbocharged & Aftercooled Aspirated

• Terdapat 4 valve tiap silinder (kecuali Mid Range Engine; 2 valve per silinder)

• Tipe silinder : Replaceable Wet Liner Type, kecuali B series engine

• Penginjeksian bahan bakar dengan ‘Direct Injection’

• Ruang bakar: ‘Direct Combustion Chamber’

• Sistem bahan bakar ‘PT System’ (kecuali: B, C series dan QST)

   - Pompa bahan bakar tidak membutuhkan timing

   - Pengaturan waktu injeksi dikontrol oleh cam-lobe

   - Cam-lobe menggerakkan injektor


Model dan Range Engine Cummins.

  • B Series ,inline 4 cylinder ( 3,9 liters ) ,HP antara 53 – 150.
  • B Series ,inline 6 cylinder ( 5,9 liters ) ,HP antara 97 – 355.
  • C Series ,inline 6 cylinder ( 8,3 liters ) ,HP antara 150 – 430.
  • L Series ( L10 ) ,inline 6 cylinder ( 10 liters ) ,HP antara 195 – 350.
  • M Series ( M11 ) ,inline 6 cylinder ( 11 liters ) ,HP antara 225 – 450
  • N855 Series ( N855 ) ,inline 6 cylinder ( 855 cu. in. – 14 liters ) ,HP antara 195 – 465.
  • N Series ( N14 ) ,inline 6 cylinder ( 14 liters ) ,HP antara 305 – 530.
  • V Series ( V903 ) ,V 8 cylinder ( 14,8 liters ) ,HP antara 295 – 660.
  • V Series ( V28 ) ,V 12 cylinder ( 28 liters ) ,HP antara 614 – 800.
  • K Series ( K19 ) ,inline 6 cylinder ( 19 liters ) ,HP antara 336 – 700.
  • K Series ( KV38 ) ,V 12 cylinder ( 38 liters ) ,HP antara 750 – 1350.
  • K Series ( KV50 ) ,V 16 cylinder ( 50 liters ) ,HP antara 1180 – 2000.
  • Quantum Series ( QSK19 ) ,inline 6 cylinder ( 19 liters ) ,HP antara 450 – 750.
  • Quantum Series ( QST30 ) ,V 12 cylinder ( 30,5 liters ) ,HP antara 750 – 1200.
  • Quantum Series ( QSZ dan QSW ) ,inline 6 – 8  cylinder ,V 12,16 dan 18 cylinder ( 27 – 136 liters ) ,HP antara 670 – 6000.

Sejarah Engine B & C

  • Tahun 1978 : Diskusi gabungan Case & Cummins mulai dilakukan. Cummins memiliki teknologi dan kemampuan rekayasa, sedangkan Case memiliki volume pabrik yang besar.
  • Tahun 1979 : Rancangan engine 4 silinder mulai dibuat bulan Mei. Pengujian ketahanan pertama dilakukan bulan Agustus, dan rancangan tahap 1 selesai bulan Oktober.
  • Tahun 1980 : Membeli tool untuk engine secara keseluruhan pada bulan Mei.Engine 4 dan 6 silinder tahap kedua diuji bulan Mei. Prototif pertama dibuat pada bulan Juli. Prototif engine baru dapat dipakai untuk OEM pada bulan September. Perjanjian ditandatangani pada bulan Oktober.
  • Tahun 1981 : Prototif engine 4B(T)3.9 dipakai untuk uji lapangan.
  • Tahun 1982 : Prototif engine 6B(T)5.9 dipakai untuk uji lapangan.
  • Tahun 1983 : Prototif engine 6C(T)8.3 dipakai untuk uji lapangan. dan tahun ini juga di bulan Juli engine 4B(T)3.9 awal pertama kali di produksi.
  • Tahun 1984 : Produksi awal engine 6B(T)5.9.
  • Tahun 1985 : Produksi awal engine 6C(T)8.3 pada bulan Oktober.

Sejarah Engine L10

  • Tahun 1974 : Konsep pembuatan sedang dimulai.
  • Tahun 1976 : Rancangan (Blue-print) engine untuk pasaran truk tugas berat di Eropa. Desain: silinder ada di dalam blok, konstruksi rangka blok berjenjang, dan flywheel housing menyatu dengan blok.
  • Tahun 1978 : Rancangan engine XT10, ditujukan untuk pasar dunia dengan tugas berat. Memakai cylinder liner tipe basah. Konstruksi rangka blok berjenjang, dan flywheel housing terpisah dengan blok.
  • Tahun 1979 : Prototif engine dibuat dan diuji di pabrik engine Jamestown.Pengujian ketahanan dilakukan selama 4.555 jam. Sebanyak 20 engine dipakai untuk pengujian dynamometer, 40 engine dipakai untuk uji lapangan dan 5 engine dipasang pada OEM.
  • Tahun 1980 : Rancangan water jacket L10 mulai dirancang dengan tujuan meningkatkan kemampuan service, tahan uji dan mengurangi biaya. Prototif pertama dibuat bulan maret. Prototif engine dibuat sebanyak 63 engine di pabrik Jamestown bulan Agustus-Desember Uji ketahan dilakukan selama 8.000 jam. 14 engine dipakai untuk uji dynamometer, 15 untuk uji lapangan dan 34 dipasang di OEM.
  • Tahun 1981 : Produksi terbatas mulai dilakukan di pabrik engine Jamestown.Sebanyak 330 engine dibuat dari bulan Juli 1981 sampai dengan Februari 1982.
  • Tahun 1988 : Produksi massal / penuh di Jamestown dan Shotts.

Sejarah Engine K

  • Tahun 1968 : Cummins mengetahui bahwa engine diesel tugas berat dan power lebih besar akan banyak dibuthkan.
  • Tahun 1969 : Rancangan untuk engine K-6 inline (K19) dan K-12 V (K38) mulai dibuat.Tahun 1970 : Untuk pertama kali, engine K19 dilakukan uji di laboratorium.
  • Tahun 1971 : Untuk pertama kali, engine K38 dilakukan uji di laboratorium.
  • Tahun 1972 : Rancangan untuk engine K-16 V (K50) mulai dibuat.
  • Tahun 1973 : Pembelian pabrik produksi, membentuk group industri, pertama kali engine K19 dan K38 diuji di lapangan.
  • Tahun 1974 : Produksi pertama kali untuk engine K19 dan K38.
  • Tahun 1975 : Untuk pertama kali, engine K50 dilakukan uji di laboratorium.
  • Tahun 1976 : Untuk pertama kali, engine K50 diuji di lapangan.
  • Tahun 1978 : Produksi pertama kali engine K50.

Cummins Engine Nomenclature

Engine nomenclature memberika penjelasan mengenai series, aspirated, displacement,

aplikasi dan rated power. Bahkan yang lebih lengkap diberikan fuel system code.


 

Arti model Eng. Cummins


M11


 

B Series

 

Sumber : Cummins Introductions Training Handbook

Klik disini untuk melanjutkan »»
 

Alexa Page Rank

Site Meter

Info Komputer Pengunjung

IP
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Distributed by Blogger Templates