Thursday, May 21, 2009

Pengetahuan Tentang Ban

. Thursday, May 21, 2009
1 comments

Membaca spesifikasi ban

Dinding ban Anda, yang dikenal dengan nama “sidewall”, berisikan semua informasi yang Anda butuhkan untuk mengenal ban Anda. Semua ban, baik Goodyear maupun merek lain, diwajibkan menyediakan informasi ini.

  • Chart peringkat kecepatan

  • Keausan telapak ban

  • Temperatur

  • Tingkat kualitas ban : Uniform Tire Grading System ( UTGS ).

  • Daya cengkram

image


“Tire Type” memberitahu Anda untuk kendaraan jenis apa ban ini dibuat. “P” berarti ban ini dibuat untuk kendaraan pengangkut penumpang. “LT” berarti ban ini dibuat untuk "light truck" atau kendaraan pengangkut barang yang tidak terlalu besar seperti pick-up .


 

“Tire Width” memberitahu Anda ukuran ban diukur dari dinding yang satu ke dinding yang lain. Dalam contoh ini misalnya, lebar ban adalah 215 milimeter.

 

“Aspect Ratio” adalah perbandingan antara tinggi ban dan lebarnya. Dalam contoh ini 65 berarti tinggi ban adalah 65% dari lebar ban.

 

“Construction” memberitahu Anda bagaimana ban ini dirakit. “R” berarti “radial”, yang berarti bahwa benang-benang ply di tubuh ban ini yang merupakan lapisan yang membentuk badan dari ban, menutupi seluruh ban dari bead ke bead . “B” berarti bahwa ban ini termasuk jenis “bias construction”, yang berarti bahwa benang-benang ply dirajut secara diagonal melintasi ban dari bead ke bead, dengan arah lapisan silih berganti agar saling memperkuat.

 

"Wheel Diameter" adalah lebar velg dari satu ujung ke ujung yang satu lagi. Diameter untuk velg ini adalah 15 inci.

 

"Load Index" adalah angka yang menginformasikan beban maksimum dalam kilogram yang dapat dipikul oleh sebuah ban bila tekanan udaranya tepat. Anda bisa juga menemukan angka beban maksimum dalam kilogram dan pon di tempat lain di dinding samping ban.

 

"Speed Rating" memberitahu Anda kecepatan maksimum untuk ban. “H” berarti bahwa ban tersebut dapat dipakai untuk kecepatan maksimum 210 kilometer per jam. Ingatlah bahwa peringkat ini hanya dimaksudkan untuk mengindikasikan kapabilitas kecepatan ban, dan sama sekali TIDAK DIANJURKAN bahwa Anda melampaui batas-batas kecepatan legal yang tertera di rambu-rambu lalu lintas. Selalu perhatikan batas-batas kecepatan yang diperbolehkan.

 

1.Chart Peringkat Kecepatan

Goodyear menyediakan banyak ban dalam versi kecepatan tinggi untuk mengimbangi kemampuan mobil-mobil tercepat di dunia. Secara umum dianjurkan agar setiap kali Anda harus mengganti ban untuk kecepatan tinggi Anda menggunakan ban dengan kapabilitas yang sama atau lebih tinggi lagi.


Bila mobil Anda dilengkapi dengan ban-ban dengan sertifikasi peringkat kecepatan maksimum yang berbeda-beda, maka kecepatan maksimum dibatasi oleh sertifikasi kecepatan maksimum yang dimiliki ban dengan peringkat kecepatan paling rendah di mobil itu.

 

Peringkat kecepatan tidaklah menunjukkan seberapa baik ban itu bekerja ataupun berbelok. Peringkat kecepatan hanya menjelaskan kemampuan ban itu bertahan dalam kecepatan tinggi.

 

image

*The Goodyear Tire & Rubber Company” tidak merekomendasikan penggunaan produk-produknya di luar batas-batas kecepatan legal.

 

"DOT" berarti bahwa ban ini mematuhi semua standar keselamatan yang diterapkan oleh Departemen Transportasi Amerika Serikat. Di sebelah DOT terdapat identifikasi atau nomor seri, yaitu kombinasi angka dan huruf sebanyak 12 digit.

 

"UTQG" adalah singkatan dari “Uniform Tire Quality Grading”, yaitu sistem peringkat kualitas yang dikembangkan oleh Departemen Transportasi (DOT) Amerika Serikat.

 

2.Tingkat Kualitas Ban: Uniform Tire Grading System atau UTGS

Di luar ban-ban untuk jalanan bersalju, Departemen Transportasi mewajibkan semua pabrik ban menentukan tingkat kualitas ban untuk mobil penumpang berdasarkan tiga faktor kinerja, yaitu keausan telapak, daya cengkeram dan ketahanan terhadap temperatur tinggi. Daftar peringkat UTQG untuk setiap ban Goodyear yang dibuat untuk mobil penumpang dan mobil barang ringan dapat dibaca di “ Car/Light Truck Tire Catalog .”

 

3.Keausan Telapak Ban

  • Di atas 100 – lebih baik

  • 100 - Baseline

  • Kurang dari 100 - lebih buruk

Angka keausan telapak ban adalah peringkat komparatif berdasarkan tingkat kecepatan keausan ban ketika diuji di bawah kondisi yang dikontrol di track pengujian milik pemerintah. Angka 200 mengindikasikan bahwa ban itu akan dua kali lebih cepat mengalami keausan dibandingkan dengan ban yang mendapat angka 100 dalam track pengujian milik pemerintah. Seberapa lama Anda dapat menggunakan ban Anda tentulah tergantung pada kondisi-kondisi di mana Anda menjalankan kendaraan Anda dan juga dapat berbeda-beda sesuai dengan kebiasaan mengemudi Anda, kebiasaan merawat ban, perbedaan karakter jalan dan iklim. Catatan: Angka keausan telapak ban hanya berlaku sebagai perbandingan saja di antara lini-lini produk pabrik ban yang sama. Angka ini tidak berlaku dalam membandingkan produk-produk dari pabrik yang berbeda.

 

4.Daya Cengkeram

  • A - Paling baik

  • B - Sedang

  • C - Cukup

Grade daya cengkeram memperlihatkan kemampuan ban untuk stop di permukaan jalan yang basah diukur di bawah kondisi yang dikontrol dan di atas track pengujian khusus dengan permukaan aspal dan beton yang dimiliki pemerintah. Grade daya cengkeram ini didasarkan pada pengujian pengereman dengan “kemudi lurus ke depan,” Grade ini tidak mencerminkan kemampuan ban mencengkeram jalan ketika berbelok.

 

5.Temperatur

  • A - Terbaik.

  • B - Sedang

  • C - Cukup

Grade temperatur mengindikasikan kemampuan ban bertahan terhadap temperatur yang dihasilkan pada waktu diuji di bawah kondisi yang dikontrol di laboratorium dalam ruang khusus dengan menggunakan velg pengujian. Temperatur yang terus-menerus tinggi dapat menyebabkan material dalam ban mengalami kerusakan dan usianya menjadi pendek. Temperatur yang berlebihan dapat menyebabkan ban tidak bisa dipakai lagi. Ban-ban Goodyear menaati hukum Federal Amerika Serikat, yang mewajibkan setiap ban setidak-tidaknya memenuhi persyaratan minimal Grade C.

 

Memeriksa Telapak Ban

Ada cara sederhana untuk memeriksa apakah telapak ban masih cukup tebal. Setiap ban untuk kendaraan penumpang, pengangkut barang berukuran kecil atau mobil komersial berukuran menengah selalu memiliki palang indikator keausan yang tercetak di telapaknya. Palang-palang ini terletak di dasar guratan telapak di beberapa lokasi pada ban. Jika ban sudah mengalami keausan sampai pada titik di mana palang-palang ini rata dengan telapak ban, maka itu berarti ban itu sudah harus diganti.

 

Keausan di bagian pinggir telapak ban: TEKANAN YANG TIDAK CUKUP

ban tampak seperti di foto ini, kemungkinan tekanan udara ban tidak mencukupi. Musuh terbesar sebuah ban adalah tekanan udara yang tidak cukup. Kondisi ini mengurangi usia telapak ban melalui keausan yang berlebihan di sudut-sudut luar atau bahu ban. Selain itu, ban-ban menjadi ekstra panas, dan ini akan mengurangi daya tahannya. Selain itu, karena tahanan bergulir semakin besar, pemakaian BBM menjadi lebih boros. Ban yang kempis membuat mobil harus bekerja lebih keras. Periksa tekanan udara dalam ban-ban Anda. Keausan yang tidak merata mungkin juga disebabkan kondisi suspensi mobil yang tidak laras atau masalah mekanis lainnya. Dealer-dealer Goodyear menyediakan jasa diagnostik dan reparasi yang profesional.

 

image

 

Keausan di bagian tengah telapak ban: BAN TERLALU KERAS

Kalau tekanan udara dalam ban terlalu tinggi, bagian tengah telapak ban menanggung hampir seluruh berat mobil dan muatannya dan menjadi aus lebih cepat daripada di bagian-bagian pinggir. Keausan yang tidak merata memperpendek usia ban. Periksalah ban-ban Anda secara teratur dan jaga agar tekanan udaranya pas. Keausan yang tidak merata juga dapat diakibatkan oleh ketidaklarasan atau masalah-masalah mekanis lainnya. Dealer Goodyear dapat menyediakan layanan diagnosa dan reparasi.

 

image

 

Gelembung-gelembung di telapak: BAN YANG SUDAH AUS

Gelembun (juga disebut cupping , dipping atau scalloping ) biasanya terjadi pada ban-ban depan, walaupun ban-ban belakang juga dapat mengalami gelembung. Penyebabnya adalah roda-roda yang tidak imbang atau suspensi maupun sistem stir yang sudah aus. Sekali lagi, dealer Goodyear bisa memberikan layanan diagnostik dan reparasi yang dikerjakan oleh ahlinya.

 

image

 

Pinggiran ban Anda aus dengan pola mirip mata gergaji. KETIDAKLARASAN

Apakah pinggiran-pinggiran ini mirip mata gergaji? Hal ini disebabkan gesekan ban yang tidak pas dengan permukaan Jalan. Solusinya adalah perimbangan keselarasan.

Kedalaman telapak ban penting bagi kinerja ban tersebut. Kalau Anda merasakan daya cengkeram berkurang di waktu hujan, mungkin ban-ban Anda tidak lagi mempunyai ketebalan telapak yang cukup di ban-ban Anda. Bila ketebalan telapak ban sudah tinggal 1/16 inci, maka ban tersebut sudah harus diganti.

 

image


Tekanan udara dalam ban

Adalah penting sekali untuk memeriksa tekanan udara ban Anda sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan menggunakan alat pengukur yang akurat. Kelebihan atau kekurangan tekanan udara akan menyebabkan keausan ban yang abnormal dan sebelum waktunya, yang pada gilirannya akan menyebabkan panas yang berlebihan, pemborosan BBM atau bahkan bahaya yang diakibatkan kerusakan ban. Periksalah tekanan ban ketika masih dalam kondisi dingin dan sudah beberapa jam tidak dijalankan. Kalau Anda Jalan satu kilometer saja, tekanan udara dalam ban akan meningkat dan pengukuran tidak akurat lagi. Kalau tekanan udara terus berkurang, itu tandanya ada yang tidak beres pada ban ataupun velg. Bawalah mobil Anda ke dealer Goodyear yang profesional bila Anda mengalami situasi seperti ini.

 

Pengimbangan ban

Ban yang tidak imbang akan menyebabkan getaran atau vibrasi, yang pada gilirannya akan membuat pengemudi cepat merasa lelah di samping keausan telapak ban yang terlalu dini. Akibat lainnya adalah kerusakan suspensi mobil Anda. Ban-ban Anda harus diimbangkan pada waktu pertama kali dipasang di velg atau sesudah dipasang kembali setelah diperbaiki. Pengimbangan ban harus segera diperiksa begitu Anda mulai merasakan getaran.

 

Sumber : Klik Disini

Klik disini untuk melanjutkan »»

Ekonomi yang Bedaulat dan Pro Rakyat

.
0 comments

[Al-islam 456] Mengawali Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 ini ada isu penting yang diusung pasangan capres-cawapres, yakni isu ekonomi. Dalam visi-misi pasangan capres-cawapres terlihat jelas masalah ekonomi mendapat porsi khusus.


Pasangan SBY-Boediono (sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Boediono), misalnya, mengatakan tidak akan menyerahkan perekonomian kepada pasar bebas. Akan ada campur-tangan negara, meski tidak boleh terlalu jauh, karena hal itu akan mematikan sektor swasta.


Namun, masih hangat dalam ingatan kita, pada tahun 1996-1998, ketika Boediono menjabat sebagai Direktur I BI urusan analisa kredit, terkucurlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 400 triliun. Kemudian ketika Boediono menjadi Kepala Bappenas, dalam masa itu terkucurlah dana rekap perbankan Rp 600 tirliun. Ironisnya, para obligor BLBI justru diberikan Release and Discharge alias dibebaskan dari masalah hukum. Akhirnya, rakyatlah yang harus membayarnya hingga tahun 2032. Kita juga tidak lupa, tahun 2001-2004 ketika Boediono menjadi Menkeu, keluarlah kebijakan privatisasi dan divestasi yang ugal-ugalan. Banyak aset strategis yang dilego: Indosat, BCA, dll.


Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto berkomitmen membangun ekonomi kerakyatan. Di depan Kadin Indonesia, JK berjanji akan mewujudkan ekonomi mandiri, dalam pengertian ekonomi yang memberdayakan seluruh kekuatan bangsa, terlepas dari ketergantungan asing (Republika, 19/5/209).


Namun, kita pun tahu, selama pemerintahan SBY-JK, JK dianggap berperan banyak dalam mengarahkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang juga tak kalah liberalnya, seperti menaikkan harga BBM di atas 100 persen yang jelas-jelas membebani rakyat.


Adapun pasangan Megawati-Prabowo sepakat untuk membangun ekonomi kerakyatan. Bahkan pasangan ini sudah berbagi tugas, Prabowo ditugaskan menangani masalah perekonomian untuk fokus membangun ekonomi kerakyatan dan kebangkitan ekonomi rakyat (Kompas, 19/5/2009).


Namun, kita pun tidak mungkin lupa, pada masa kepemimpinan Megawati pula, aset-aset negara banyak dijual atas nama privatisasi.


Semua pasangan memang mengedepankan isu ekonomi. Namun menurut Prof. Dr. Adi Sulistyono, apa yang mereka sampaikan masih sebatas wacana. Belum ada penyampaian solusi nyata untuk mengatasi persoalan ekonomi bangsa ini (Kompas, 18/5/2009).


Begitu pula janji mewujudkan ekonomi yang mandiri dan berdaulat. Janji itu juga masih terlihat sekadar janji kosong. Pasalnya, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa utang, khususnya utang luar negeri, adalah pintu masuk bagi campur tangan asing untuk menyetir perekonomian negeri ini.


Nah, sampai saat ini belum ada pasangan yang secara tegas bertekad untuk menutup pintu itu. Sepanjang pemerintahan SBY-JK saja, utang luar negeri Indonesia bertambah rata-rata Rp 80 triliun pertahun. Artinya, selama kepemimpinan SBY-JK, hanya dalam lima tahun, utang Indonesia bertambah kurang-lebih Rp 240 triliun. Angka penambahan jumlah utang rata-rata ini mengalahkan utang pada era Orde Baru, yakni Rp 1.500 triliun dalam jangka 32 tahun atau sekitar Rp 46,875 triliun pertahun (Kau.or.id, 9/4/2009).


Padahal mewujudkan ekonomi yang berdaulat dan mandiri meniscayakan penghentian campur tangan asing. Langkah pertamanya adalah menutup pintu masuknya campur tangan asing itu, yaitu utang luar negeri. Baru setelah itu campur tangan asing yang sudah terlanjur masuk dibereskan dan dibersihkan. Jika langkah ini belum diupayakan, jangan berharap ekonomi berdaulat dan mandiri bisa diwujudkan. Akhirnya, semua yang dikampanyekan oleh para capres-cawapres seputar kemandirian ekonomi hanya akan menjadi pepesan kosong.


Apalagi bangunan hukum yang menjadi pondasi dan pemandu perekonomian negeri ini memang sudah bercorak liberal. Hal itu seperti yang terwujud dalam berbagai undang-undang berbau liberal seperti UU SDA, UU Penanaman Modal, UU Migas dan UU yang mengamanatkan privatisasi (penjualan aset negara, khususnya kepada pihak asing) dan sebagainya. Karena itu, untuk membangun ekonomi yang tidak lagi berhaluan neoliberal, bangunan hukum yang bercorak liberal itu harus dihilangkan. Sebagai gantinya dibuat bangunan hukum yang menjadi pondasi sistem perekonomian baru. Itulah sistem ekonomi Islam.


Hanya dengan Sistem Ekonomi Islam

Kesejahteraan bagi seluruh rakyat sangat dipengaruhi oleh distribusi (penyebaran) kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Kesejahteraan yang merata akan terus menjadi mimpi dalam sistem ekonomi Kapitalisme. Pasalnya, Kapitalisme dibangun di atas asumsi dasar, bahwa persoalan utama ekonomi adalah kelangkaan barang dan jasa. Solusinya adalah produksi, bukan distribusi. Konsekuensinya, yang menjadi fokusnya adalah pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan ekonomi.


Selain itu, kesejahteraan juga berkaitan dengan pengaturan kepemilikan secara tepat. Kesejahtaraan juga terus menjadi mimpi jika berusaha diwujudkan melalui ideologi dan sistem ekonomi Sosialisme yang dibangun di atas ide dasar pemberangusan kepemilikan individu.


Kesejahteraan yang merata hanya akan bisa diwujudkan melalui ideologi dan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam dibangun di atas ide dasar bahwa masalah utama ekonomi terkait dengan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Distribusi ini erat kaitannya dengan konsep kepemilikan. Untuk itu, Islam mengatur kepemilikan yang membenarkan kepemilikan individu dan mengaturnya sehingga individu tetap bisa memiliki harta dan terdorong untuk memproduksi dan mendapatkan harta. Islam juga mengatur kepemilikan dengan menetapkan harta-harta tertentu seperti fasilitas umum serta barang tambang yang melimpah, hutan, laut, sungai dsb sebagai milik umum. Dalam hal ini, seluruh rakyat berserikat atas kepemilikan harta itu dan berhak mendapatkan manfaatnya. Harta milik umum itu diserahkan pengelolaannya kepada negara mewakili rakyat. Seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk produknya, atau dalam bentuk pelayanan mulai kesehatan gratis, pendidikan gratis, pembangunan jalan, infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Semua itu bisa dibiayai dari hasil pengelolaan harta kekayaan milik umum itu. Ketika pendidikan, pelayanan kesehatan serta berbagai pelayanan dan fasilitas umum itu dijamin oleh negara dan bisa diakses oleh seluruh rakyat, Muslim maupun non-Muslim, maka jelas hal itu sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat pada umumnya.


Sebaliknya, hal itu mustahil bisa diwujudkan dalam sistem Kapitalisme sekarang. Pasalnya, sebagian besar sumberdaya alam—yang menjadi sumber utama pemasukan negara untuk membiayai semua kebutuhan rakyat—sering malah dijual kepada pihak asing atas nama privatisasi yang telah diamanatkan undang-undang. Itulah yang terjadi di Indonesia saat ini


Selain itu, untuk mewujudkan ekonomi yang pro-rakyat jelas penciptaan lapangan kerja menjadi sangat penting. Dalam sistem Islam hal itu bisa diwujudkan melalui pembangunan berbagai infrastruktur, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas dan pelayanan umum. Lapangan kerja akan lebih banyak terbuka lagi oleh individu/swasta dengan bisnis atau usaha yang dijalankannya. Karena itu, penciptaan iklim usaha yang bagus juga sangat penting. Di sinilah pentingnya ada bangunan hukum dan sistem politik yang selaras. Iklim usaha yang bagus akan terwujud jika birokrasinya sederhana, tidak berbelit dan tidak dihambat dengan berbagai macam pungutan. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam an-Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm halaman 211 menyatakan, bahwa dalam Islam politik administrasi/birokrasi instansi didasarkan pada prinsip: sederhana dalam sistem/aturan, kecepatan menyelesaikan aktivitas dan profesionalisme pelaksananya. Ini merupakan bentuk ihsân dalam beraktivitas yang dituntut oleh syariah. Rasul saw. bersabda:

«إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ»
Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan atas segala hal (HR Muslim).

Dalam sistem Islam, para pelaku usaha juga tidak akan dibebani dengan berbagai macam pungutan (pajak, retribusi dan pungutan lainnya). Rasul saw. pernah bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai (HR Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi).

Para pedagang warga negara juga terbebas dari pungutan cukai dalam segala bentuknya, termasuk ketika melakukan kegiatan ekspor-impor. Jelas ini akan menggairahkan perdagangan. Lalu rakyat yang mengalami kesulitan berusaha akan dibantu oleh negara dalam bentuk bantuan modal, peralatan, fasilitas dan sebagainya. Islam telah menetapkan sistem yang menjadikan negara mampu melakukan hal itu karena Islam menetapkan harta-harta tertentu sebagai milik negara sehingga negara memiliki cukup biaya untuk itu.


Dengan semua itu, ekonomi riil akan bergerak sehingga bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi sekaligus kesejahteraan secara nyata.


Semua itu tidak akan direcoki oleh naik-turunnya suku bunga karena Islam mengharamkan riba. Dengan itu akan terwujud kemandirian ekonomi yang meratakan kesejahteraan. Campur tangan asing melalui utang luar negeri pun akan pupus. Sebab, utang luar negeri seperti dalam bentuknya sekarang ini dalam pandangan Islam jelas haram. Selain mengandung riba, utang lur negeri juga bisa menjadi jalan bagi orang kafir menguasai kaum Mukmin. Semua itu jelas haram.


Dengan menerapkan semua kebijakan di atas, seluruh rakyat, Muslim maupun non-Muslim, akan bisa merasakan kehidupan ekonomi yang baik dan stabil. Semua orang bisa merasakan kesejahteraan. Kekayaan mereka pun akan terjaga dari gerusan penurunan nilai mata uang karena mata uang negara dalam Islam harus berbasis emas dan perak. Sejarah telah menunjukkan mata uang emas dan perak bisa menjaga nilai kekayaan masyarakat.


Wahai Kaum Muslim:

Selama sistem yang dipakai adalah Kapitalisme, kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat akan terus menjadi mimpi. Ekonomi yang berdaulat/mandiri dan pro-rakyat jelas hanya akan bisa diwujudkan dengan sistem Islam. Caranya adalah dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang dijalankan dalam bangunan hukum dan sistem politik Islam secara konsisten.

Karena itu, kita wajib mewujudkan sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam bangunan sistem politik Islam, yaitu Khilafah Rasyidah. Itulah salah satu wujud ketakwaan kita. Dengan itulah harapan semua orang selama ini akan bisa terwujud. Allah SWT berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS al-A’raf [7]: 96).

KOMENTAR AL-ISLAM:

JK (Jusuf Kalla, red.) Tekadkan Kemandirian (Republika, 19/5/2009).

Tegakkan syariah dan Khilafah, insya Allah bangsa ini akan mandiri.


Sumber : Klik Disini

Klik disini untuk melanjutkan »»

Tuesday, May 19, 2009

Motor Diesel ( Continue…2 )

. Tuesday, May 19, 2009
2 comments

F. FIRING ORDER, TABLE SEQUENCE DAN VALVE TIMING PADA MOTOR DIESEL.

 

1.Firing Order.

Firing Order adalah urutan pembakaran yang terjadi pada engine yang mempunyai jumlah cylinder lebih dari 1 ( satu ).


Contoh :

Engine dengan 4 cylinder, mempunyai firing order ( F.O ) = 1 - 2 - 4 - 3, maka proses pembakaran dimulai dari cylinder No.1, dilanjutkan silinder No.2, No.4 dan No.3.


Tujuannya adalah untuk meratakan hasil power, agar gaya yang ditimbulkan oleh piston seimbang ( balance ). Baik pada saat kompresi, maupun pembakaran, tidak menimbulkan puntiran pada getaran yang tinggi.


Pada motor diesel 4 langkah dengan 1 cylinder, piston bergerak 4 kali, menghasilkan satu kali pembakaran. Atau dua kali putaran crank shaft, menghasilkan 1 kali pembakaran.


2.Table Sequence.

Adalah suatu table yang menyatakan urutan langkah dan urutan pembakaran yang terjadi pada engine, baik engine dengan satu cylinder atau lebih.


a. Table sequence untuk mesin diesel 1 cylinder.


Table sequence


Beda langkah dari TDC ke BDC = 180º


 

b. Table Sequence untuk mesin diesel 4 cyilinder.


Table sequence 4 cyl_1

Firing order ( F.O ) = 1 - 2 - 4 - 3.


Table sequence 4 cyl FO 1243


Beda langkah setiap cylinder = 720 : 4 = 180

 

Firing order ( F.O ) = 1 - 3 - 4 - 2.


Table sequence 4 cyl FO 1342


Beda langkah setiap cylinder = 720 : 4 = 180

 

c. Table Sequence untuk 6 cylinder.

 

Table sequence 6 cyl_1

 

Firing Order ( F O ) = 1 – 5 – 2 – 6 - 3 - 5 dan 1 – 5 – 3 - 6 - 2 - 4

 

Table sequence 6 cyl


Beda langkah setiap cylinder = 720 : 6 = 120

 

3.Valve Timing.

Adalah saat membuka dan menutup valve intake dan valve exhaust.Misalkan engine Komatsu 6D125 series dengan data - data sebagai berikut :

 

- Firing Order ( F O ) = 1 - 5 - 3 - 6 - 2 - 4.


- Valve intake terbuka = 20 B T D C ( Before top dead center ).


- Valve intake menutup = 30 A B D C ( After bottom dead center ).


- Valve exhaust membuka = 45 B B D C ( Before bottom dead center ).


- Valve exhaust menutup = 15 A T D C ( After top dead center ).


Valve Timing


Dari data tersebut, dapat diketahui panjang langkah dari engine Komatsu 6D125 series adalah sebagai berikut :


- Intake stroke = 20 + 180 + 30 = 230.


- Compression stroke = 180 - 30 = 150.


- Power stroke = 180 - 45 = 135.


- Exhaust stroke = 45 + 180 + 15 = 240.


Total stroke = 230 + 150 + 135 + 240 = 755.


Jadi over lapping = 755 - 720 = 35.


Fungsi over lapping adalah untuk mengadakan pembilasan gas bekas sisa pembakaran di dalam cylinder ( ruang bakar ). Hal ini terjadi pada saat exhaust valve belum tertutup dan intake valve sudah terbuka.


Untuk pembuatan Table Sequence yang sebenarnya, dalam perhitungan sesuai dengan data diatas


- Akhir power = 0 + 135 = 135.


- Akhir exhaust = 135 + 240 = 375.


- Awal intake = 375 - 35 = 340.


- Akhir intake = 340 + 230 = 570.


- Akhir compression = 570 + 150 = 720.


Untuk silinder 2 dan seterusnya, dihitung dengan cara yang sama setelah perhitungan tersebut dibuat, dapat dibuat table sebagai berikut :


Engine_1

 

Kesimpulan :


Dilihat dari putaran crank shaft, maka terjadi over lapping power, yaitu power cylinder 1 belum berakhir sudah disusul dengan power cylinder 5 dan seterusnya.


Table sequence dapat digunakan untuk membuat table valve adjusment  dengan 2 putaran crank shaft.Seperti pada gambar dibawah ini :

 

Valve adjustment 2 putaran

 

Bersambung…….

 

Sumber : Motor Diesel Training Text.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Sunday, May 17, 2009

Stockpile Management

. Sunday, May 17, 2009
7 comments

Stockpile


Stockpile management berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses, sebagai stock strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang. Stockpile juga berfungsi sebagai proses homogenisasi dan atau pencampuran batubara untuk menyiapkan kualitas yang dipersyaratkan.

 

Disamping tujuan di atas di stockpile juga digunakan untuk mencampur batubara supaya homogenisasi sesuai kebutuhan. Homogenisasi bertujuan untuk menyiapkan produk dari satu tipe material dimana fluktuasi di dalam kualitas batubara dan distribusi ukuran disamakan. Dalam proses homogensiasi ada dua tipe yaitu blending dan mixing.

 

Blending bertujuan untuk memperoleh produk akhir dari dua atau lebih tipe batubara yang lebih dikenal dengan komposisi kimia dimana batubara akan terdistribusi secara merata dan tanpa ada lagi tempat yang cukup besar untuk mengenali salah satu dari tipe batu bara tersebut ketika proses pengambilan contoh dilakukan. Dalam proses blending batubara harus tercampur secara merata atau distribusi merata. Sedangkan mixing merupakan salah satu dari tipe batubara yang tercampur masih dapat dilokasikan dalam kuantitas kecil dari hasil campuran material dari dua atau lebih tipe batubara.

 

Proses penyimpanan, bisa dilakukan :

- didekat tambang, biasanya masih berupa lumpy coal

- di dekat pelabuhan

- dan di tempat pengguna batubara

untuk proses penyimpanan diharapkan jangka waktunya tidak terlalu lama, karena akan berakibat pada penurunan kualitas batubara. Proses penurunan kualitas biasanya lebih dipengaruhi oleh proses oksidasi dan alam.


 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam management stockpile adalah sebagai berikut :

1. Monitoring quantity ( inventory ) dan movement batu bara di stockpile, meliputi recording batubara yang masuk (coal in) dan recording batu bara yang keluar (coal out) di stockpile, termasuk recording batu bara yang tersisa ( remnant of coal ).

 

2. Menghindari batubara terlalu lama di stockpile, dapat dilakukan dengan penerapan aturan FIFO ( first in fist out ), dimana batu bara yang terdahulu masuk harus dikeluarkan ( diloading ) terlebih dahulu. Hal ini dengan maksud mengurangi resiko degradation dan pemanasan batu bara.


3. Mengusahakan pergerakan batu bara sekecil mungkin di stockpile, termasuk diantaranya mengatur posisi stock dekat dengan reclaime, monitoring effectivitas dozing di stockpile dengan maksud mengurangi degradasi batu bara.


4. Monitoring quality batu bara yang masuk dan yang keluar dari stockpile, termasuk diantara control temperatur untuk mengantisipasi self heating dan sponcom.


5. Pengawasan yang ketat terhadap kontaminasi, meliputi :

- Pelaksanaan housekeeping, tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di area stockpile.

- Inspeksi langsung adanya kotoran yang terdapat di stockpile. Menentukan sumber kontaminasi dan kemudian melaporkan kepada pihak yang berkompeten untuk tindakan preventive.


6. Perhatian terhadap faktor lingkungan yang bisa ditimbulkan, dalam ini mencakup usaha :

- Control dust, penerapan dan pengawasan penggunaan spraying & dust supressant.

- Adanya tempat penampungan khusus ( fine coal trap ) untuk buangan / limbah air dari drainage stockpile.

- Penanganan Waste Coal ( remnant & spillage coal )


7. Tidak dianjurkan menggunakan area stockpile untuk parkir dozer, baik untuk keperluan maintenance dozer atau overshift operator. Kecuali dalam keadaan emergency dan setelah itu harus diadakan housekeeping secara teliti.


8. Menanggulangi batubara terbakar distockpile. Dalam hal ini penanganan yang diajurkan adalah sebagai berikut :

- Melakukan spreading / penyebaran untuk mendinginkan batu bara.

- Bila kondisi cukup parah, maka bagian batu bara yang terbakar dapat dibuang.

- Memadatkan ( kompaksi ) batu bara yang mengalami self heating atau sponcom.

- Tidak diperbolehkan menggunakan air dalam memadamkan batubara yang mengalami sponcom.

- Batu bara yang mengalami sponcom tidak diperboleh langsung diloading ke tongkang sebelum dilakukan pendinginan terlebih dahulu.

- Untuk penyetokan yang relatif lama bagian atas stockpile harus dipadatkan ( kompaksi ), guna mengurai resapan udara dan air ke dalam stockpile.


9. Sebaiknya tidak membentuk stockpile dengan bagian atas yang cekung, hal ini untuk menghindari swamp di atas stockpile.


10. Mengusahakan kontur permukaan basement berbetuk cembung atau minimal datar, hal ini berkaitan dengan kelancaran system drainage.

 

Spontanous combustion

Pembakaran secara spontan adalah merupakan fenomena alami dan juga disebut pembakaran sendiri ( self combustion ). Hal ini disebabkan terjadinya reaksi zat organic dengan oxygen dari udara. Kecepatan reaksi oksidasi sangat bervariasi antara suatu zat dengan zat lainnya.

 

Sponcom


Pembakaran akan terjadi apabila :

- adanya bahan bakar ( fuel )

- andanya oksidan ( udara / oxygen )

- adanya panas ( heat )

 

 

Fire Triangle


Untuk mencegah terjadinya kebakaran harus meniadakan sedikitnya satu dari komponen di atas.

 

Batubara sebagai zat organic yang mengandung gas methan, mudah terbakar karena beroksidasi dengan oxygen dari udara. Spontanous kebakaran ini dapat dikontrol apabila ditangani secara benar.

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi spontaneous kebakaran antara lain :

1. Kondisi batubara :

o Rank batubara dan typenya

o Kadar air ( moisture )

o Penyebaran ukuran ( size distribution )

o Kadar pyretic sulphur

o Komponen maceral

 

2. Rank batubara

Rank batubara sangat ditentukan oleh besar perubahan yang terjadi dari tanaman asalnya, makin tinggi perubahannya makin tinggi mutu / rank batubara tersebut. Batubara dibagi dalam 2 rangking :

o Batubara rangking rendah ( brown coal, lognit, sub-bituminus coal )

o Batubara rangking tinggi ( bituminous dan anthracite )

 

Semakin rendah rank batubara, semakin tinggi resiko spontaneous kebakaran, hal ini disebabkan :

o Kadar air, air bertindak sebagai katalis dalam proses oksidasi, semakin tinggi kadar air semakin besar resiko terjadinya spontanous kebakaran.

 

o Penyebaran ukuran batubara, semakin besar perbedaan ukuran butiran batubara semakin mudah terjadi self combustion dan begitu juga semakin banyak jumlah batubara halus ( fines ) semakin tinggi resiko terjadinya pembakaran batubara.

 

o Pyritic sulphur, senyawa ini mudah teroksidasi apabila panas dan akhirnya menimbulkan spontanous kebakaran.

 

o Komponen maceral ( vitrinite, exinite dan inertinite ), batubara dengan kadar exinite dan vitrinite yang tinggi akan mudah terbakar.

 

Salah satu usaha untuk mencegah terjadinya batubara terbakar adalah dengan menghindari masuknya oksigen kedalam batubara, dengan jalan :

1. Kompaksi stockpile

2. mengusahakan bentuk landai dari stock batubara di stockpile dan menghidari bentuk vertikal.

3. Menghindari penggunaan air pada batubara yang memanas karena hal ini akan menambah masuknya Oksigen.

 

Stockpiling of envirocoal

Untuk proses stockpiling batubara envirocoal diantaranya meliputi :

1. ROM tambang

ROM ( Run of Mine ) tambang digunakan tempat re-handling batubara dari pit, untuk selanjutnya diangkut menggunakan truck hauling ke fasilitas coal crushing.

 

2. ROM Produksi

ROM produksi digunakan sebagai stock cadangan untuk menjaga kontinuitas proses produksi ( crushing ) dan mengantisipasi adanya gangguan proses hauling batubara dari tambang. Ada 2 ROM stockpile yang digunakan :

· ROM 1, digunakan untuk mejaga stabilitas suplay batubara untuk proses produksi ( crusher ) pada rate maksimum.

· ROM 2, digunakan sebagai dead stockpile dan mengantisipasi problem proses hauling dari tambang.

 

3. Stockpile produksi.

Digunakan untuk menyimpan hasil produksi batubara ( crushing ) dan selanjutnya dimuat ke dalam tongkang. Produksi batubara tersebut sudah ter-sizing pada ukuran 0 sampai 50 mm. Ada 2 stockpile produksi yang mana masing-masing digunakan untuk setiap fasilitas crushing dan laoding barge.

 

Kontrol Debu dan monitoring temperatur Envirocoal

Secara umum dust ( debu ) batubara berasal dari partikel yang berukuran – 0.5 mm ( fines ) yang bersuspensi dengan udara, sehingga dalam usaha pencegahan debu adalah dengan melakukan antisipasi terhadadap fines ( partikel halus ) tersebut. Penggunaan spray Air dapat dilakukan untuk mengatisipasi debu, direkomendasikan spray yang digunakan adalah dalam bentuk fog spray (kabut) karena lebih maksimal dalam menangkap debu.

 

Untuk produk batubara envirocoal, dalam proses spray air ditambahkan juga bahan surfactan yang diproduksi oleh KAO disebut dengan PIC 103. Bahan surfactan ini dengan air akan terserap dengan cepat kedalam batubara. Spray larutan ( Air + PIC 103 ) dengan dengan rate 5 ppm/ton batubara dilakukan saat:

- Dumping batubara di hopper

- Memasuki screen / divergator

- Dibawah secondary crusher

 

Monitoring temperature stockpile dilakukan setiap hari ( daily basis ), menggunakan thermocouple. Setiap pagi temperatur diukur dan dilihat trend-nya, juga dilihat adanya area-area stockpile yang mempunyai potensial pemanasan.Bila ditemukan adanya titik pemanasan di area stockpile, maka batubara di area tersebut akan diambil kemudian ditebar ( spreading ) , setelah dingin batubara tersebut dikembalikan ke stockpile dan selanjutnya dikompaksi.


Sumber : Stockpile Management Handout

Klik disini untuk melanjutkan »»

Friday, May 15, 2009

Dasar – Dasar Keselamatan Kerja

. Friday, May 15, 2009
1 comments

A.SEJARAH PERKEMBANGAN KESELAMATAN KERJA

Bahaya ditempat kerja telah mulai diidentifikasi oleh para ahli ilmu kedokteran sejak tahun 1800-an. Ramuzzini (1633 – 1714) dikenal sebagai Bapak Pengobatan Kerja Occupational Medicine). Kematian dan cacat akibat kerja saat itu memang dianggap biasa, terutama di bidang pertambangan dan pertanian. Ramuzinni adalah orang yang merekomendasikan penyelidikan ke dalam sejarah kesehatan pasien.

 

Dengan kemajuan revolusi industri, permesinan, alat mekanikal, dan listrik telah menjadi bagian yang integral dari kehidupan kita. Mekanisasi memberikan banyak keuntungan, tetapi diiringi pula dengan meningkatnya resiko, penyakit, dan cedera pada orang yang terpapar padanya. Penggunaan bahan kimia juga tidak lagi terpisahkan dari kehidupan manusia. Bahan pembersih, cat, perekat, bahan pencampur hanyalah sedikit dari benda yang kita gunakan sehari – hari. Tetapi, pembuatan dan pemakaian dari bahan – bahan ini bisa membahayakan tubuh kita, atau bisa menimbulkan resiko kebakaran.

 

Dengan adanya hal – hal yang merugikan diatas, maka timbullah program pencegahan bahaya – bahaya yang muncul ditempat kerja tersebut dalam bentuk Program keselamatan dan Kesehatan Kerja. Seiring dengan laju pertumbuhan manajemen modern, maka muncul apa yang disebut Manajemen Keselamatan Kerja.

 

B.PENTINGNYA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA DIPERUSAHAAN

Telah dibahas diatas bahwa manajemen keselamatan kerja dapat membantu mengendalikan bahaya-bahaya yang timbul akibat penggunaan bahan dan mekanisasi dalam aktifitas perusahaan.Adapun 3 (tiga) alasan yang paling mendasar mengapa perusahaan memerlukan manajemen keselamatan kerja, diantaranya :


 

1. Alasan Hukum ( Legal Complience )

Pemerintah Republik Indonesia mengatur masalah keselamatan kerja diperusahaan tertuang pada UU No. 1 Tahun 1970. Undang – undang ini merupakan dasar pengelolaan keselamatan kerja. Disamping itu, juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pertambangan No.555k/26/M.PE/1995. Keputusan ini lebih jauh mengatur keselamatan kerja di tambang. Kedua peraturan diatas, disamping peraturan lainnya, menuntut para pemimpin perusahaan memenuhi peraturan tersebut.

 

2. Alasan Ekonomi ( Business Reason )

Semua perusahaan bisnis adalah profit yang menjadi target utama. Mengendalikan bahaya berarti mengurangi resiko kecelakaan, dan ini berarti membantu menaikkan profit perusahaan.

 

3. Alasan Moral ( Moral Complience )

Dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945 ( UUD 1945 ), dikatakan bahwa “ Tiap – tiap warga Negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Hal ini berarti lingkungan kerja yang nyaman, bersih, sehat dan hygiene adalah tuntutan yang tidak dapat ditawar lagi dalam meningkatkan suasana pekerjaan yang layak bagi karyawan.

 

C.DASAR – DASAR PENGETAHUAN KESELAMATAN KERJA

1.DASAR-DASAR KESELAMATAN ALAT ANGKUT DAN LALU-LINTAS DITAMBANG

Dalam KepMen No.555k/26/M.PE/1995 dijelaskan beberapa persyaratan minimum lalu-lintas di tambang, yaitu :

- Pasal 144 : Kepala Teknik Tambang harus menetapkan arus lalu – lintas dalam tambang dan memasang tanda lalu – lintas yang sesuai.

- Pasal 146 : Pada setiap usaha pertambangan, Kepala Teknik Tambang harus menetapkan peraturan dan pemasangan rambu – rambu lalu – lintas mengenai cara kerja angkutan yang meliputi :

a) Cara menggunakan kendaraan dengan aman.

b) Arah lalu – lintas, batas kecepatan, dan batas muatan.

c) Muatan yang berbahaya atau tidak umum.

d) Kendaraan servis dan penarik atau pendorong kendaraan.

e) Jarak antara kendaraan pada jalan angkutan.

f) Pekerjaan bongkar muat.

g) Pengaturan pejalan kaki.

h) Menangani ban.

i) Penumpang, angkutan para pekerja.

j) Pelatihan dan ijin mengemudi.

 

2.DASAR – DASAR KESELAMATAN ALAT ANGKAT

Dasar hukum persyaratan alat angkat dan angkut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Per.05/MEN/1985.Prinsip – prinsip Keselamatan Alat Angkat :

a) Bahan konstruksi harus kuat dan tidak cacat (Pasal 2).

b) Beban maksimum yang diijinkan harus diterakan (Pasal 3).

c) Pengangkatan melebihi beban yang diijinkan tidak diperkenankan (Pasal 3).

·d) Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba dilarang (Pasal 3).

e) Setiap peralatan angkat dioperasikan oleh operator yang berkompeten (Pasal 4).

f) Operator harus membunyikan isyarat / tanda peringatan saat mengangkat dan menurunkan muatan (Pasal 22)

g) Pergerakan alat angkat tidak melewati orang-orang dibawahnya (Pasal 23)

h) Apabila peralatan angkat digerakkan tanpa muatan, sling / rantai harus dikaitkan pada kaitnya (Pasal 26).

i) Operator tidak boleh meninggalkan peralatannya saat muatan tergantung (Pasal 27).

 

3.DASAR – DASAR KESELAMATAN LISTRIK

Dasar hukum mengenai persyaratan keselamatan listrik tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/MEN/1988. Prinsip – prinsip keselamatan pemasangan listrik :

a) Harus sesuai dengan gambar rencana yang telah disyahkan.

b) Mengindahkan syarat – syarat yang ditetapkan.

c) Harus menggunakan tenaga terlatih.

d) Bertanggung-jawab dan menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya.

e) Orang yang diserahi tanggung-jawab atas pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus ahli dibidang listrik, memahami peraturan listrik dan memiliki sertifikat dari instansi yang berwenang.

 

Ketentuan lain mengenai persyaratan keselamatan listrik adalah :

· Instalasi listrik yang telah selesai dipasang harus diperiksa dan diuji sebelum dialiri listrik oleh pegawai pengawas spesialis lstrik.

· Instalasi listrik yang telah dialiri listrik, instalatur masih terikat tanggung-jawab satu tahun atas kecelakaan termasuk kebakaran akibat kesalahan pemasangan instalasi.

· Harus ada pemeriksaan yang rutin terhadap isolator. Isolator yang retak, terutama untuk tegangan menengah dan / atau tegangan tinggi yang dapat mangakibatkan gangguan pada pengusahaan atau dapat menimbulkan kecelakaan.

· Seluruh instalasi listrik , tidak hanya bagian yang mudah terkena gangguan saja, tetapi juga pengaman, pelindung dan lengkapannya harus terpelihara dengan baik.

· Jangan membiarkan instalasi yang aus, penuaan atau mengalami kerusakan. Segera dilakukan penggantian.

· Isolator sakler minyak, transformator dan sebagainya pada waktunya harus dibebaskan dari air, debu dan arang dan zat asam, antara lain dengan cara penyaringan.

· Perlengkapan seperti relai lebih cepat terganggu kerusakkannya. Oleh sebab itu harus sering dilakukan pengujian terhadapnya.

· Dalam melakukan pemeliharaan, dilarang menggunakan perkakas kerja dan bahan yang magnetic dekat dengan medan magnet perlengkapan listrik.

· Pelindung dan pengaman, yang selama pemeliharaan dibuka / dilepas, harus dipasang kembali pada tempatnya.

· Dilarang menyimpan bahan yang mudah terbakar di daerah yang dapat membahayakan instalasi listrik.

Diruang dengan bahaya ledakkan tidak diijinkan mengadakan perbaikkan dan perluasan instalasi pada keadaan ketegangan ; dan dalam keadaan aman, perlengkapan listrik harus terpelihara dengan baik.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan dipusat pembangkit listrik untuk keselamatan pekerja adalah :-

· Ruang control yang terpisah dan terisolasi dari suara berisik.

· Generator harus ditempatkan ditempat yang kering.

· Generator diamankan terhadap arus lebih dengan menggunakan pemutus tenaga dan pengaman lebur.

· Tersedianya alat-alat pengaman terhadap : arus lebih ; tegangan nol ; arus balik ; dan bahaya snggung.

· Terawatnya tangki harian bahan bakar dan tidak melakukan penumpukkan bahan bakar didalam gedung pembangkit listrik, tetapi menempatkannya diluar gedung sejarak sekitar 3 meter.

· Tidak tercecernya bahan bakar disekitar pembangkit listrik.

· Tersedianya penerangan yang cukup.

· Memberi sekat pada lantai disekitar alat-alat (mesin yang dipasang misalnya alas karet dan sebagainya).

· Menghubungkan bagian – bagian logam alat – alat yang dipakai dengan tanah.

· Ruangan tempat peralatan listrik dipasang, harus diberi pagar, tirai pemisah atau dinding untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan atau mencegah gangguan orang terhadap peralatan listrik dan harus dipasang tanda peringatan pada tempat masuk ruang tersebut.

· Pagar – pagar logam yang digunakan untuk melindungi pusat pembangkit listrik sedikitnya 2 meter tingginya dari tanah atau pagar – pagar dengan konstruksi jenis lain misalnya bahan yang bukan logam, asal cukup terjamin agar orang yang tidak berwenang tidak mudah masuk.

· Lantai, dinding, langit – langit dan bagian konstruksi lain dari ruangan dan bagian – bagiannya harus dibuat dari bahan yang dapat terbakar atau bila hal lain demikian menimbulkan keberatan, maka sisi dalamnya dilapisi bahan yang tidak dapat terbakar.

· Penggunaan daun pintu, kosen dan daun jendela dari kayu diperbolehkan tanpa lapisan yang tidak dapat terbakar bila bukaan pintu dan jendela tersebut mengarah keluar bangunan.

· Ruangan dan bagian – bagiannya harus bebas dari bahan, debu, uap atau gas yang mudah terbakar.

· Ventilasi ruangan dan bagian – bagiannya harus cukup untuk memelihara agar temperature tidak meningkat dan menghindarkan pengotoran udara selama bekerja.

· Udara ruangan dan bagian – bagian didalamnya selalu dalam keadaan kering.

· Mesin dalam ruangan harus dipasang pada pondasi dengan penguatan dan ikatan yang kuat dudukkanya, sehingga tidak terjadi getaran yang merambat pada dinding bangunan.

· Sumber listrik darurat harus tersedia dari generator tersendiri.

· Semua penerangan harus dipasang sedemikian mudah dicapai / dikendalikan.

· Lantai harus rata dan dapat dilalui dengan aman. Bila licin, maka harus dipasang anti slip.

· Jalur jalan sedapat mungkin sekitar 2,5 meter.

· Tiap kamar harus memiliki jalan keluar yang bebas rintangan. Daun-daun pintu yang membuka keluar harus dilengkapi dengan kunci / gerendel yang mudah dibuka setiap keadaan.

· Alat pemadam api yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya, harus selalu tersedia dan diletakkan ditempat yang mudah terlihat dan mudah dicapai.

· Semua bagaian logam yang tidak bertegangan harus ditanahkan.

· Pada ruangan tempat menyimpan akumulator, tidak boleh menyimpan botol – botol dan tangki air aki dalam keadaan terbuka.

· Dianjurkan lantai tempat nmenyimpan aki tahan asam atau dicat tahan asam.

· Untuk tegangan lebih dari 600 volt antara fasa dengan fasa harus ada pelindung / pemisah bagian – bagian yang bertegangan dengan penyekatan yang sesuai.

 

4.DASAR – DASAR KESELAMATAN MEKANIK

Dasar hukum mengenai persyaratan keselamatan mekanik yang akan dibahas dalam bab ini terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/MEN/1985.Prinsip – prinsip keselamatan pesawat tenaga dan produksi – Per.04/MEN/1985- :

· Pesawat tenaga dan produksi harus dibuat, dirancang, dipasang, digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan (Pasal 1).

· Bahan konstruksi pesawat tenaga dan produksi harus kuat dan memiliki sertifikasi bahan (Pasal 2).

· Semua bagian bergerak dan berbahaya dari pesawat tenaga dan produksi harus dipasang alat perlindungan yang efektif, kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya (Pasal 4).

· Dilarang memindahkan, merubah ataupun menggunakan alat pengaman atau alat perlindungan untuk tujuan lainndari suatu pesawat atau mesin yang sedang bekerja, kecuali apabila mesin tersebut dalam keadaan berhenti atau dalam perbaikkan (Pasal 5).

· Alat – alat pengaman / perlindungan harus dipasang kembali setelah proses perbaikkan (Pasal 5).

· Pesawat tenaga / produksi yang sedang diperbaiki, tenaga penggerak harus dimatikan atau alat pengontrol harus segera dikunci serta diberi suatu tanda larangan untuk menjalankan mesin pada tempat yang mudah dibaca sampai pesawat tersebut selesai diperbaiki (Pasal 6)

· Ban – ban penggerak, rantai – rantai dan tali – tali yang berat yang dapat menimbulkan bahaya bila terlepas atau putus harus diberi perlindungan (Pasal 8).

· Semua pesawat tenaga dan produksi harus dipelihara secara berkala dan baik (Pasal 9).

· Mesin – mesin yang digerakkan oleh motor penggerak harus dapt dihentikan tanpa bergantung pada motor penggeraknya (Pasal 10).

· Pada motor –motor penggerak harus diterakan tanda arah putaran dan kecepatan maksimum yang diijinkan (Pasal 15).

· Rantai, sabuk dan tali penghubung untuk roda gigi penggerak tidak boleh dilepas atau dipasang dengan tangan sewaktu berjalan atau berputar (Pasal 16).

· Dilarang mencuci atau membersihkan pesawat tenaga dan produksi dengan cairan yang mudah terbakar atau bahan beracun (Pasal 17).

· Sebelum menghidupkan mesin harus diperiksa lebih dahulu, untuk menjamin keselamatan (Pasal 18).

· Roda gigi terbuka dari suatu pesawat yang berputar cepat harus diberikan perlindungan secara keseluruhan ; sedangkan yang bergerak lambat harus diberikan perlindungan pada titik pertemuan roda gigi (Pasal 24).

· Operator pesawat tenaga dan produksi harus memenuhi syarat – syarat keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 29).

· Operator dilarang meinggalkan pesawat tenaga dan produksi saat mesin sedang dioperasikan (Pasal 30).

· Tempa-tempat kerja yang mengandung gas,uap, asap yang mengganggu atau berbahaya harus dilengkapi dengan alat penghisap (Pasal 31).

· Setiap pesawat tenaga dan produksi sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang ditentukan selambatnya 5 tahun sekali (Pasal 135).

Setiap perencanaan, pembuatan dan pemasangan pesawat tenaga dan produksi harus mendapatkan pengesahan dari direktur atau pejabat setempat (Pasal 138 dan 141).

 

5.DASAR – DASAR PROSEDUR ISOLASI

Dasar Hukum Peraturan Isolasi tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor Per. 04/MEN/1985 Pasal 6.Isolasi merupakan bagian dari pengendalian bahaya ditempat kerja. Isolasi yang dimaksud adalah mengisolasi sumber energi yang berbahaya sedemikian sehingga dapat memberikan perlindungan dalam pekerjaan yang menuntut suatu bagian tubuh berada dalam posisi di mana gerakan yang tidak sengaja atau lepasnya energi berbahaya yang tersimpan dapat menimbulkan cedera / sakit atau kerugian lain yang tidak diinginkan.

 

Diketahui ada lima kelompok energi yang berbahaya yang berpotensi menimbulkan cedera atau penyakit terhadap personil bila tidak dikendalikan dengan benar.

 

a) Elektrikal

Energi listrik dapat berbentuk sirkit hidup (live circuit) atau arus residu (residual current). Energi listrik dikelompokkan menjadi :

· Tegangan Tinggi (lebih dari 650 volt).

· Tegangan Rendah (tidak lebih dari 650 volt).

· Tegangan Sangat Rendah (tidak lebih dari 32 volt).

Energi listrik dianggap berbahaya bila arus listrik dapat menimbulkan cedera dengan cara melewati tubuh.

 

b) Panas

Energi panas dapat berbentuk temperatur panas atau dingin. Energi panas ini dapat berbahaya bila melampaui kemampuan tubuh untuk menahan temperatur itu.

 

c) Bahan Kimia

Energi bahan kimia dianggap berbahaya bila berisi bahan – bahan yang dapat menimbulkan cedera atau penyakit melalui kontak dengan cara dihirup, diserap atau dicerna.Bahan kimia biasanya dikelompokkan menjadi :-

· Korosif

· Mudah terbakar

· Beracun

· Oksidasi

. Ledakkan

 

d) Radiasi

Radiasi atau sumber radioaktif dianggap berbahaya bila secara spontan mengeluarkan energi dalam jumlah cukup banyak untuk menimbulkan perubahan terhadap struktur molekul tubuh “merusak organ – organ”. Radiasi dapat diklasifikasikan menjadi :

· Ioniasasi

· Non-Ionisasi

 

e) Mekanikal

Energi mekanis dianggpap berbahaya bila energinya cukup besar untuk menimbulkan cedera fisik pada orang. Energi mekanis dapat dikelompokkan menjadi :

· Gravitasi (karena posisi)

· Tersimpan (pegas)

· Hidrolik

· Pneumatik

 

Sebagai bahan pengetahuan, berikut disampaikan contoh prosedur isolasi umum (disadur dari Prosedur Isolasi PT Kaltim Prima Coal) :

1. Langkah Satu : Mengenali Sumber Energi Yang Berbahaya

· Kenali semua sumber energi dan konfirmasikan bahwa titik isolasi utama telah diketahui.

· Ketahuilah suatu instalasi atau alat yang berhubungan dan dapat menciptakan bahaya.

· Tetapkan jenis isolasi yang akan ditetapkan (individu / kelompok).

 

2. Langkah Dua : Memberitahu pihak – pihak yang relevan

· Beritahu semua personil yang akan terkena imbas isolasi untuk mencegah timbulnya masalah.

· Bila perlu, beritahu pihak operasional bahwa instalasi atau alat yang berhubungan harus diisolasi agar pekerjaan dapat dilakukan dengan aman.

 

3. Langkah Tiga : Mengisolasi Sumber – Sumber Energi Berbahaya

· Isolasi sumber – sumber energi berbahaya pada instalasi atau alat pada titik – titik isolasi utama dan menggunakan instruksi yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat. Gunakan scissor lock / pad lock atau master series lock. (Jangan menggunakan alat Bantu untuk isolasi tombol tekan, alat sirkuit control, emergency stop, pull wire switch compressor.

 

4. Langkah Empat : Memastikan Potensial Energi Nol

· Semua isolasi sumber energi berbahaya harus dites untuk memastikan bahwa energi – energi itu telah dikendalikan (potensial energi Nol).

· Periksa juga semua energi tersimpan dan pastikan telah diamankan, seperti : chocking, pengeluaran tekanan, pemasangan barikade, dsb.

 

5. Langkah Lima : Memasang Personal Lock – Out

· Pasang personal lock – out sesuai dengan sumber energi utama yang berhubungan dimana ia bekerja.

 

6. Langkah Enam : Memulai Pekerjaan

 

7.Langkah Tujuh : Menyelesaikan Pekerjaan.

· Pastikan semua pekerjaan telah diselesaikan.

· Semua personal lock –out dilepas.

· Beritahu semua pihak yang relevan atau terpengaruh mengenai maksud menghubungkan kembali sumber energi.

· Pastikan aslat dites dan mampu beroperasi kembali.

Komunikasikan pada semua orang bahwa alat sudah dioperasikan.

 

Sumber : Basic Safety Handout

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kemungkaran Marak Akibat Syariah Tidak Tegak

.
0 comments

[Al-Islam 455] Akhir pekan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kejahatan dan kebejatan moral dewasa ini. Pernyataan keprihatinan itu dikemukakan kepada wartawan di Jakarta oleh KH Amidhan, salah satu ketua MUI, yang didampingi oleh ketua MUI lainnya, yakni KH Nazri Adlani dan KH Umar Shihab.


Menurut KH Umar Shihab, sejak tahun 2005 MUI mengusung tema Taghyîr al-Munkarât (Memberantas Kemungkaran). Menurut KH Nazri Adlani, setidaknya ada dua titik kelemahan yang menjadi penyebabnya. Pertama: Karena UU terhadap kejahatan tersebut hanya bersifat pembatasan semata. Menurut beliau, UU perjudian telah lama ada, namun perjudian dibolehkan jika ada ijin. Peredaran miras di tempat-tempat tertentu ternyata juga dibolehkan. RPH (Rumah Potong Hewan) babi mudah memperoleh ijin dan tidak direlokasi (dipindahkan) walau dekat dengan perkampungan masyarakat Muslim. UU produk halal juga sifatnya masih sukarela. Kedua: penegakkan hukum yang lemah oleh aparat. (Republika, 11/4/2009).


Kejahatan dalam Angka

Keprihatinan MUI sangat beralasan. Pasalnya, kejahatan telah lama menghiasi media cetak dan tv. Di televisi berita kriminal bahkan seolah menjadi ‘acara hiburan’. Sebagaimana acara-acara film/sinetron, berita-berita kriminal kini tidak saja menjadi tontonan, tetapi sekaligus menjadi ’tuntunan’. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho pernah mengungkapkan, 30% kekerasan yang terjadi di masyarakat adalah akibat pemberitaan di tv. Namun, nomor satu penyumbang kekerasan di masyarakat justru acara-acara sinetron (Mediakonsumen.com, 5/12/2006).



Fakta juga berbicara jujur terkait dengan maraknya kemungkaran atau kejahatan ini:


1.    Pornoaksi/pornografi.

Pornoaksi sudah biasa disuguhkan ke hadapan masyarakat di televisi sebagai salah satu menu utama acara-acara hiburan, bahkan dalam tayangan-tayangan iklan. Adapun terkait pornografi, Indonesia sudah sejak beberapa waktu lalu dinilai sebagai ’surga pornografi’ kedua setelah Rusia. Di dunia cyber, menurut Sekjen Aliansi Selamatkan Anak Indonesia, Inke Maris, Indonesia menduduki peringkat ketiga pengakses internet dengan kata seks (Republika, 22/9/2008).


2.    Seks bebas.

Pornografi/pornoaksi tentu memicu kejahatan lain, utamanya seks bebas. Di Indonesia, seks bebas mencapai 22,6%. Ironisnya, sebagian besar dilakukan anak-anak remaja. Seks bebas tentu menaikkan angka kehamilan di luar nikah. Di Indonesia kehamilan remaja di luar nikah karena diperkosa sebanyak 3,2%, karena sama-sama suka sebanyak 12,9% dan ‘tidak terduga’ sebanyak 45% (Indofamily.net, 1/8/2008).


3.    Aborsi.

Akibat langsung dari hamil di luar nikah di kalangan remaja adalah maraknya kejahatan aborsi (pengguguran kandungan). Saat ini di Jawa Barat saja, angka aborsi remaja mencapai 200 ribu kasus pertahun. Secara nasional, jumlah remaja yang melakukan praktik aborsi mencapai 700-800 ribu remaja dari total 2 juta kasus aborsi (Detik.com, 9/4/2009).


4.    Pelacuran.

Secara nasional, berdasarkan data ILO, pada 2002-2006 saja ditemukan sebanyak 165 ribu pelacur. Sekitar 30 persennya atau 49 ribu jiwa adalah anak di bawah usia 18 tahun (Tempointeraktif, 8/2/2007).

Seks bebas dan pelacuran tentu sangat dekat hubungannya dengan kasus HIV/AIDS. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) menyebutkan bahwa seks bebas kini menjadi penyebab utama (55%) dari HIV/AIDS, selain narkoba (42%). (Aids.indonesia.or.id, 5/5/2009).


5.    Penyalahgunaan narkoba.

Kasus penyalahgunaan narkoba juga tak kalah marak. Kasus ini juga banyak melanda kalangan pelajar. Menurut Mangku Pastika, berdasarkan survei BNN 2006, dari 19 juta siswa SMP dan SMA, yang terkena narkoba sebanyak 1,1 juta (Okezone.com, 14/2/2009).


6.    Korupsi.

Sejak tahun 2004, sebanyak 4.348 perkara korupsi telah disidik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Jurnalnasional.com, 9/12/2008).

Namun, menurut Direktur HAM Bappenas, Diani Sadiawati, hingga tahun 2006, dari jumlah kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, baru satu persen yang berhasil diselesaikan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Menurutnya, saat ini di Indonesia masih terjadi kebocoran dana pembangunan 45-50 persen. Sebagian besar terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah/negara. Padahal dalam APBN/APBD tahun 2007 saja dana untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah itu sebesar Rp 230 triliun (Tempointeraktif, 6/12/2006).

Kemungkaran yang Lebih Besar

Selain beberapa contoh di atas, tentu masih banyak kemungkaran atau kejahatan lain seperti pencurian, perampokan, perjudian, penipuan, kekerasan terhadap anak, pembunuhan, tawuran antara kelompok masyarakat, dll.


Namun demikian, semua itu baru merupakan kemungkaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Ada kemungkaran yang jauh lebih besar, yakni kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan wakil rakyat. Contohnya adalah diberlakukannya sejumlah UU yang merugikan rakyat seperti UU Migas, UU Penanaman Modal dan UU Minerba. Ketiga UU ini berpotensi semakin melepaskan peran negara dalam penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan milik rakyat. Bayangkan, saat ini saja, menurut seorang pengamat ekonomi, migas (minyak dan gas), misalnya, 90%-nya sudah berada dalam kekuasaan asing. Ada juga UU BHP. UU ini berpotensi semakin melepaskan peran dan tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan murah bagi rakyat. Akibatnya, jutaan anak terancam putus sekolah, tidak bisa sekolah ke tingkat SLTA, apalagi ke Perguruan Tinggi.


Faktor Penyebab

Mengapa semua ini terjadi? Penyebabnya, sebagaimana diungkap oleh KH Nazri Adlani di atas, paling tidak ada dua. Pertama: UU yang lemah. Dalam sistem sekular yang diterapkan oleh negara saat ini, lemahnya UU sebagai produk dari proses demokrasi di Parlemen adalah wajar. Pasalnya, sering UU tersebut merupakan hasil dari tawar-menawar dan kompromi akibat tarik-menarik berbagai kepentingan di kalangan para pembuat hukum (para anggota DPR); entah kepentingan para anggota DPR sendiri, kepentingan partai atau kepentingan pihak-pihak di luar mereka (seperti pengusaha/pemilik modal). Misal: UU Pornografi. Alih-alih ditujukan untuk mencegah dan memberantas pornografi, UU ini terkesan sekadar ’mengatur’ pornografi. Sejumlah pasal bahkan cenderung seperti ’melegalkan’ pornografi/pornoaksi, asal ’atas nama seni/budaya’. Akibatnya, banyak pelaku pornografi/pornoaksi (yang didukung oleh para pemilik modal) malah merasa lebih bebas karena mereka melakukan semua itu atas nama seni/budaya.


Kedua: lemahnya aparat penegak hukum. Misal: Penerapan UU anti korupsi pada pelaksanaannya sering ’tebang pilih’. Kasus-kasus korupsi yang banyak disidik selama ini hanyalah kasus-kasus biasa dan kecil. Itu pun para pelakunya banyak yang bebas setelah menjalani proses pengadilan. Sebaliknya, kasus-kasus besar yang menghabiskan uang negara puluhan triliun rupiah, seperti Kasus BLBI, sampai sekarang tak jelas juntrungnya.


Kedua faktor penyebab di atas sebetulnya hanya faktor sampingan. Penyebab utamanya tidak lain adalah sistem yang mungkar yang diterapkan di negeri ini. Sistem yang mungkar ini (baca: sistem sekular; sistem yang tidak menerapkan syariah Islam) hanya memproduksi hukum-hukum yang lemah dan tak berdaya dalam mencegah berbagai kemungkaran dan kejahatan. Sistem ini pun tidak mampu melahirkan para penguasa dan aparat penegak hukum yang bertakwa kepada Allah SWT. Akibatnya, banyak penguasa atau para aparat penegak hukum—yang seharusnya berfungsi sebagai pemberantas kemungkaran dan kejahatan—justru kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang berbuat mungkar dan jahat. Penangkapan sejumlah wakil rakyat, jaksa, pejabat (gubernur, walikota, bupati), bahkan yang terbaru, Ketua KPK, hanyalah secuil contoh. Mereka terjerat baik oleh kasus korupsi, pembunuhan atau perselingkuhan.


Butuh Kekuasaan

Kemungkaran sistem tentu merupakan kemungkaran terbesar. Sebab, dalam sistem yang mungkar seperti saat ini, syariah Islam atau hukum-hukum Allah SWT dicampakkan. Manusia justru membuat hukum sendiri yang terlepas dari hukum-hukum Allah SWT. Padahal Allah SWT telah berfirman:

]إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ[
Membuat hukum itu sesungguhnya hanyalah kewenangan Allah (QS al-An’am [6]: 57).

Karena itulah, sudah saatnya kaum Muslim, khususnya para ulama (terutama MUI), partai-partai Islam, ormas-ormas Islam, juga seluruh komponen umat Islam (dari tingkat penguasa sampai rakyat biasa) segera bahu-membahu menerapkan syariah Islam. Tidak selayaknya kaum Muslim menolak syariah Islam. Tidak sepantasnya partai-partai Islam tidak mau lagi menyuarakan syariah Islam, dengan alasan syariah Islam sudah ’tidak laku’. Pasalnya, penerapan syariah Islam bukan persoalan laku-tidak laku, tetapi karena ia merupakan kewajiban dari Allah SWT. Bahkan Allah telah dengan keras mengecam orang-orang yang enggan berhukum dengan hukum Allah sebagai orang kafir, zalim atau fasik (Lihat: QS al-Maidah: 44, 45 dan 47).


Tidak layak pula jika ada tokoh Islam yang memandang bahwa syariah Islam tidak perlu diterapkan secara formal oleh negara. Pasalnya, sudah terbukti, kemungkaran dan kejahatan semakin meningkat dari waktu ke waktu sebagai akibat tidak diterapkannya syraiah Islam secara formal oleh negara. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:

]وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا[ 
Katakanlah, "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara benar dan keluarkan pula aku secara keluar secara benar, serta berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS al-Isra’ [17]: 80).

Saat menafsirkan ayat ini, di dalam tafsirnya Ibn Katsir mengutip pernyataan Qatadah ra., bahwa Nabi saw. menyadari, beliau tidak memiliki kesanggupan untuk mengemban Islam kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah, beliau memohon kepada Allah SWT kekuasaan yang bisa digunakan untuk ‘menolong’ (sulthân[an] nashîrâ) Kitabullah, menerapkan hukum-hukum-Nya dan menegakkan agama-Nya. Dikatakan pula, “Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan (sulthân) apa saja yang tidak bisa dicegah dengan al-Quran.” Maknanya, Allah berkehendak dengan kekuasaan itu mencegah manusia dari perbuatan mungkar yang sering tidak bisa dicegah dengan al-Quran yang berisi ancaman yang keras.


Karena itu pula, Allah SWT telah mewajibkan kepada kaum Muslim agar mereka memiliki kekuasan (sulthân) untuk menerapkan Islam. Kekuasan itulah yang disebut dengan Khilafah. Hanya Khilafahlah yang bisa menerapkan syariah Islam. Hanya dengan kekuasaan Khilafah yang menerapkan syariah Islamlah taghyîr al-munkarât (memberantas kemungkaran) bisa secara sempurna dilakukan. Wallâhu a’lam []


KOMENTAR AL-ISLAM:

Nasionalis-Islam Terbaik (terkait capres/cawapres, red.) (Republika, 12/5/2009).

Yang terbaik adalah yang mau menerapkan syariah Islam secara total dalam negara.


Sumber : Klik Disini

Klik disini untuk melanjutkan »»
 

Alexa Page Rank

Site Meter

Info Komputer Pengunjung

IP
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Distributed by Blogger Templates