Sering kita mendengar atau membaca kata “ Safety “ ,apakah itu ditempat kerja ataupun di tempat lain, tapi apakah kita tahu arti yang sebenarnya dari kata tersebut?..jika sudah Alhamdulillah,namun jika belum mari kita belajar bersama…
Pengertian Umum
Dalam hubungannya dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebenarnya Safety adalah : “Suatu usaha untuk dapat melaksanakan pekerjaan tanpa kecelakaan, memberikan suasana kerja atau lingkungan yang aman, sehingga dapat dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya”.
Prinsip Keselamatan Kerja
Hubungan Keselamatan Kerja Dengan Produksi
Keselamatan kerja adalah salah satu bagian dari pada produksi dan bagian-bagian produksi lainnya adalah jumlah (Kuantitas) dan mutu barang (Kualitas). Jadi :
Produksi = Kuantitas + Kualitas+ Keselamatan Kerja
“ KESELAMATAN ADALAH KUNCI PRODUKSI “
Manfaat Keselamatan Kerja
- Mengecilkan ongkos pengeluaran perusahaan.
- Menjamin suatu hasil yang baik.
- Menjamin pekerjaan.
- Menguntungkan masyarakat.
Tanggung Jawab
Keselamatan Kerja adalah mutlak menjadi tanggung jawab bersama antara : Pimpinan perusahaan , Pengawas lapangan dan Karyawan.
“ Jadi setiap orang bertanggung jawab terhadap Keselamatan Kerja “
Kecelakaan ( Accident )
Pengertian Kecelakaan : “ Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak diduga, tidak diingini terjadi secara tiba-tiba dan bersifat merugikan manusia, alat-alat dan material “.
Sebab-Sebab Kecelakaan
Orang melakukan tindakan tidak aman atau kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan disebabkan oleh :
--> Karena Tidak Tahu :
yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana menjalankan mesin dengan benar dan tidak tahu bahaya-bahaya sehingga terjadi kecelakaan.
--> Karena Tidak Mampu :
yang bersangkutan sebenarnya telah mengetahui cara yang aman akan tetapi karena belum atau kurang terampil, ia akhirnya melakukan kesalahan.
--> Karena Tidak Mau :
walaupun yang bersangkutan telah mengetahui dengan jelas cara kerja atau peraturan dan yang bersangkutan dapat melaksanakan, tetapi karena tidak punya kemauan akhirnya melakukan kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan.
Secara garis besar Kecelakaan yang terjadi disebabkan :
- 88 % Faktor Manusia : Tindakan tidak aman (unsafe action).
- 10 % Faktor Peralatan : Kondisi tidak aman (unsafe condition).
- 2 % Faktor Takdir : Diluar kemampuan manusia (God act).
Kerugian Akibat Kecelakaan ( Biaya Kecelakaan ) :
1.Biaya Langsung ( Direct Cost )
- Gaji, upah dan kompensasi.
- Biaya perawatan pengobatan.
- Kerugian kerusakan alat/mesin, material dan perlengkapan lain.
2.Biaya Tak Langsung ( Indirect Cost )
- Kehilangan waktu karena pekerjaan terhenti
- Menolong karyawan yang mendapat kecelakaan
- Mempersoalkan apa yang baru saja terjadi
Sumber : PM Scania Handbook
0 comments:
Post a Comment